Arogan, Pengendara Mobil di Cipondoh Tangerang Ngebut dan Tabrak Warga
TANGERANG, iNews.id - Seorang pengendara mobil berinisial YL (40) menabrak warga di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Tindakan YL itu dipicu emosi usai terlibat insiden di jalan oleh warga berinisial S tersebut yang mengendarai motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (8/4/2023). Tepatnya di Jalan Raya Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya.saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan," kata Kapolres dalam keterangannya Senin (17/4/2023).
Kedua korban berusaha mengingatkan, Namun yang terjadi malah cekcok mulut. Tak hanya itu, terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong kearah muka dimana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," katanya.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga ia mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," ujar Zain.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dan berhasil diamankan.
"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum'at (14/4) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga, Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq