AS Batalkan UU yang Melarang Senjata Api di Dalam Gereja New York
NEW YORK, iNews.id - Hakim federal Amerika Serikat (AS) membatalkan undang-undang (UU) yang disahkan Negara Bagian New York soal larangan membawa senjata api di gereja. Legislator New York pada 1 September lalu mengesahkan UU yang melarang senjata api di dalam gereja dan tempat ibadah lainnya.
Putusan Hakim Distrik AS John Sinatra tersebut menandai kemenangan terbaru kelompok pendukung senjata di New York. UU itu juga melarang keberadaan senjata api di beberapa tempat umum dan pribadi lainnya serta memperketat syarat kepemilikan senjata.
Dua pemimpin gereja New York pekan lalu menggugat UU tersebut dengan alasan bertentangan dengan hak kepemilikan senjata sebagaimana diatur dalam Amandemen Kedua Konstitusi AS.
Sinatra menyetujui putusan setebal 40 halaman yang membatalkan New York untuk menegakkan aturan tersebut untuk sementara, sembari berjalannya proses pengadilan.
Dia mengutip putusan Mahkamah Agung AS pada Juni yang membatalkan UU di New York sebelumnya. UU itu melarang seseorang membawa pistol di tempat umum tanpa bukti keadaan khusus.
Mahkamah menjelaskan UU yang berlaku sejak 1913 itu bertentangan dengan isi Amandemen Kedua.
"Sejarah bangsa tidak menyetujui serangan semacam itu, ke dalam hak, untuk memiliki dan membawa senjata di semua tempat ibadah seluruh negara bagian. Hak untuk membela diri tidak kalah pentingnya dan tidak kurang untuk diakui di tempat-tempat ini," kata Sinatra, dikutip dari Reuters, Jumat (21/10/2022).
Hakim menambahkan, dalam proses seidang yang berjalan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung awal 2022, para penggugat kemungkinan akan menang atas gugatan ini. Artinya, pembatalan larangan senjata di gereja dan tempat ibadah lainnya bisa berlaku permanen.
Editor: Anton Suhartono