Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yordania Tak Izinkan AS dan Israel Gunakan Wilayah Udaranya Serang Iran
Advertisement . Scroll to see content

AS Berikan Sanksi kepada 5 Orang yang Dukung Al Qaeda

Jumat, 17 September 2021 - 09:01:00 WIB
AS Berikan Sanksi kepada 5 Orang yang Dukung Al Qaeda
Anggota Al Qaeda. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang pendukung al-Qaeda yang bekerja di Turki. Mereka dituduh menyediakan layanan keuangan dan bantuan perjalanan kepada kelompok militan. 

Direktur Kantor Pengawasan Aset Asing, Andrea Gacki mengatakan, pemberian sanksi ini sebagai bentuk komitmen AS dalam memutuskan dukungan keuangan kepada al-Qaeda. 

"Kami akan terus bekerja dengan mitra asing termasuk Turki, untuk memutus jaringan dukungan keuangan al-Qaeda," katanya seperti dikutip dari Reuters. 

Salah satu dari lima orang yang mendapat sanksi tersebut yakni Majdi Salim. Dia merupakan seorang pengacara kelahiran Mesir yang berbasis di Turki.

Departemen Keuangan mengidetifikasinya sebagai fasilitator utama dari berbagai kegiatan al-Qaeda di Turki.

Sementara empat lainnya yakni Muhammad Nasr al-Din al-Ghazlani, seorang kurir keuangan Mesir yang menggunakan transfer tunai untuk mendukung al Qaeda. Tiga terakhir yakni warga Turki, Nurettin Muslihan, Cebrail Guzel dan Soner Gurleyen.

Dilansir dari Ny1, sanksi berupa aset atau poroperti mereka yang berada di AS harus dilaporkan ke pemerintah federal. Selain itu, semua transaksi yang melibatkan mereka akan diblokir. 

Sanksi lainnya yakni memberi wewenang kepada Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, dan Departemen Kehakiman untuk mengoordinasikan dan menunjuk orang tersebut dalam daftar pengawasan teroris.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut