AS Blokir 33 Situs Web terkait Iran, termasuk Media Massa
DUBAI, iNews.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memblokir 36 situs web terkait Iran atas tuduhan menyebarkan informasi yang salah. Sebagian di antaranya merupakan situs web media massa.
Namun beberapa situs web kembali muncul beberapa jam setelah pemblokiran dengan menggunakan domain baru.
"Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, Amerika Serikat memblokir 33 situs web yang digunakan Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) serta tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata'ib Hizbullah (KH), karena melanggar sanksi AS," demikian bunyi pernyataan departemen, dikutip dari Reuters, Rabu (23/6/2021).
KH merupakan salah satu milisi utama di Irak yang bersekutu dengan Iran dan telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS.
Presiden Iran Ebrahim Raisi Sebut Arab Saudi dan Amerika dalam Kebijakan Luar Negeri
Selain itu situs web saluran televisi satelit berbahasa Inggris Press TV dan Al Alam yang menggunakan bahasa Arab juga diblokir. Namun keduanya kembali online menggunakan domain lokal, ir.
Xi Jinping Beri Selamat Presiden Terpilih Iran Ebrahim Raisi: China Siap Bekerja Sama
Menurut departemen, 33 domain yang digunakan kelompok IRTVU dimiliki perusahaan Amerika Serikat. Selain itu IRTVU tidak mendapatkan lisensi dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS untuk menggunakan nama domain tersebut. Hal yang sama juga berlaku pada KH.
Kantor berita Iran sebelumnya melaporkan, pemerintah AS memblokir beberapa situs web media Iran serta kelompok yang berafiliasi dengan Iran termasuk pemberontak Houthi Yaman, Masirah TV.
Iran Sebut Kapal Penjaga Pantai AS lakukan Tindakan Provokasi di Teluk
Pemblokiran ini dilakukan beberapa hari setelah Ebrahim Raisi, seorang hakim garis keras dan pengkritik Barat, terpilih sebagai presiden Iran yang baru.
Editor: Anton Suhartono