Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Kim Yong Nam Mantan Kepala Negara Korea Utara yang Meninggal, Diplomat Kawakan
Advertisement . Scroll to see content

AS Jatuhkan Sanksi ke 3 Pejabat Korut Kepercayaan Kim Jong Un

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:11:00 WIB
AS Jatuhkan Sanksi ke 3 Pejabat Korut Kepercayaan Kim Jong Un
Pemimpin Kim Jong Un (kanan) dan Choe Ryong Hae, wakil ketua komite pusat Partai Pekerja, di Pyongyang, Korea Utara. Choe Ryong Hae adalah satu dari tiga pejabat tinggi Korea Utara yang dijatuhi sanksi oleh AS. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat senior Korea Utara (Korut) atas apa yang dikatakan sebagai "pelanggaran hak asasi terus-menerus dan serius oleh rezim itu.

Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin mengatakan, ketiga pejabat itu memimpin departemen yang melanggengkan pelanggaran guna menekan dan mengendalikan populasi.

Mereka yang dijatuhi sanksi adalah kepala keamanan negara dan apa yang disebut Organisasi dan Bimbingan serta Departemen Propaganda dan Agitasi. Salah satu pejabat yang dikenai sanksi adalah tangan kanan pemimpin Korut Kim Jong Un, Choe Ryong Hae.

Choe Ryong Hae merupakan wakil ketua komite pusat Partai Pekerja Korut.

Aset-aset mereka di AS dibekukan, dan warga AS dilarang melakukan bisnis dengan mereka.

Pada Senin (10/12/2018), para pejabat mengatakan, sanksi baru itu juga merupakan pengingat akan perlakuan brutal dan mematikan terhadap mahasiswa AS, Otto Warmbier, yang jika masih hidup, akan berusia 24 tahun pada Rabu (12/12).

Warmbier dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2016 karena tuduhan pencurian ketika tur ke Korut. Dia jatuh sakit dan koma saat dalam tahanan Korut dan meninggal sepekan setelah kembali ke AS.

Hingga kini penyebab kematiannya masih belum diketahui.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut