AS Jatuhkan Sanksi ke Rusia, Perang Ukraina Makin Jauh dari Akhir
MOSKOW, iNews.id - Harapan dunia untuk melihat akhir dari perang Rusia-Ukraina tampaknya kembali menjauh. Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru kepada dua raksasa energi Rusia, Rosneft dan Lukoil, yang justru memperdalam jurang ketegangan antara Barat dengan Moskow.
Langkah AS itu dinilai Rusia sebagai tindakan kontraproduktif dan tidak akan membawa dampak berarti terhadap perekonomian mereka. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap memperumit peluang untuk mencapai solusi damai.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia Maria Zakharova menilai, sanksi baru itu sama sekali tidak membantu upaya negosiasi damai di Ukraina.
“Kami memandang langkah ini sepenuhnya kontraproduktif, termasuk dalam hal memberikan sinyal dukungan guna mencapai solusi negosiasi yang signifikan atas konflik Ukraina,” ujarnya dikutip Sputnik, Jumat (24/10/2025).
Dia menegaskan, Rusia sudah terbiasa menghadapi tekanan ekonomi dari Barat. Selama tiga tahun terakhir, Moskow terus menjadi target sanksi bertubi-tubi, namun ekonomi domestiknya tetap bertahan.
“Langkah-langkah seperti ini tidak akan berpengaruh besar bagi kami,” katanya, menegaskan.
Tak hanya itu, Rusia juga menyoroti sikap Uni Eropa yang ikut menjatuhkan paket sanksi ke-19 terhadap Rusia. Zakharova menyebut kebijakan tersebut justru merugikan negara-negara anggota blok itu.
“Sebagian besar kemampuan Brussel untuk memperluas sanksi terhadap negara kami telah habis. Rusia berhak membalas tindakan permusuhan apa pun oleh Uni Eropa,” ujarnya.
Menteri Keuangan Scott Bessent sebelumnya mengatakan sanksi dijatuhkan karena Rusia dinilai terus menolak mengakhiri perang.
“Mengingat penolakan Presiden Putin untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang mendanai mesin perang Kremlin,” ucap Bessent.
Dia menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tambahan demi mendukung upaya Presiden Donald Trump dalam mengakhiri konflik.
Editor: Anton Suhartono