Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

AS Jatuhkan Sanksi kepada 24 BUMN terkait Konflik Laut China Selatan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:21:00 WIB
AS Jatuhkan Sanksi kepada 24 BUMN terkait Konflik Laut China Selatan
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.idAmerika Serikat pada hari ini mengumumkan sanksi dan pembatasan terhadap 24 badan usaha milik negara (BUMN) dan sejumlah pejabat China. Sanksi tersebut dijatuhkan karena mereka dianggap mengambil bagian dalam pembangunan pulau buatan di perairan yang disengketakan di Laut China Selatan (LCS).

Ke-24 perusahaan pelat merah China itu antara lain mencakup anak perusahaan raksasa konstruksi Communications Construction Co, beberapa perusahaan telekomunikasi, dan satu unit dari perusahaan galangan kapal China Shipbuilding Group.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Washington DC menekan Beijing atas pembangunan militernya di wilayah Laut China Selatan—yang kedaulatan perairannya diperebutkan oleh beberapa negara.

Departemen Perdagangan AS menyatakan perusahaan-perusahaan itu memungkinkan China untuk membangun dan memiliterisasi pos terdepan yang disengketakan di LCS

“Sejak 2013, RRC (Republik Rakyat China) telah menggunakan perusahaan milik negara untuk mengeruk dan merebut kembali lebih dari 3.000 hektare lahan yang disengketakan di Laut China Selatan,” ungkap Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Rabu (26/8/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut