Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang
Advertisement . Scroll to see content

AS Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Minyak China CNOOC dan Produsen Chip SMIC

Jumat, 04 Desember 2020 - 06:13:00 WIB
AS Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Minyak China CNOOC dan Produsen Chip SMIC
AS jatuhkan sanksi kepada dua perusahaan China, salah satunya CNOOC (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintahan Presiden Donald Trump menambah empat perusahaan China ke dalam daftar penerima sanksi, dua di antaranya perusahaan minyak raksasa CNOOC dan produsen chip SMIC.

Departemen Pertahanan AS memasukkan empat perusahaan dengan alasan masih dimiliki atau dikendalikan militer China, dua lainnya adalah China Construction Technology dan China International Engineering Consulting, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (4/12/2020).

Dengan demikian jumlah total perusahaan China yang masuk daftar hitam AS menjadi 35. Melalui sanksi ini investor AS dilarang membeli sekuritas perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut, terhitung mulai akhir 2021.

Sejauh ini Kedutaan Besar China di AS maupun China National Offshore Oil Corp (CNOOC) dan Semiconductor Manufacturing International Corp (SMIC) belum memberikan respons soal sanksi.

Sanksi ini diyakini akan memberikan pukulan telak kepada SIMC. Pasalnya, selama ini SMIC sangat bergantung dari peralatan yang dipasok AS. 

Pada September lalu, Departemen Perdagangan memberi tahu beberapa perusahaan AS bahwa mereka harus mendapat lisensi sebelum memasok barang untuk SMIC.

Pemicunya, departemen menyebut ada risiko peralatan-peralatan yang dipasok ke SIMC digunakan untuk tujuan militer.

Daftar 'Perusahaan Militer Komunis China' sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tahun 1999 mewajibkan Departemen Pertahanan untuk menyusun katalog perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Tentara Pembebasan Rakyat (PLA). Meski demikian Pentagon baru menjalankan amanat UU itu pada 2020. 

Perusahaan raksasa lainnya seperti Hikvision, China Telecom, dan China Mobile, juga sudah dimasukkan dalam daftar pada awal 2020.

Gedung Putih bulan lalu menerbitkan perintah eksekutif yang berusaha memenuhi daftar tersebut dengan melarang investor AS membeli sekuritas perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam mulai November 2021.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut