Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!
Advertisement . Scroll to see content

AS Obral Sanksi Baru kepada Puluhan Orang dan Entitas dari China, Myanmar dan Korut

Sabtu, 11 Desember 2021 - 06:30:00 WIB
AS Obral Sanksi Baru kepada Puluhan Orang dan Entitas dari China, Myanmar dan Korut
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap puluhan individu dan entitas dari China, Myanmar, Korea Utara, dan Bangladesh, terkait tuduhan pelanggaran HAM (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terbaru kepada puluhan individu maupun entitas dari China, Myanmar, Korea Utara (Korut), dan Bangladesh, terkait tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bukan hanya AS, negara lain yakni Inggris dan Kanada ikut serta menjatuhkan sanksi.

Kanada dan Inggris bergabung dengan AS menjatuhkan sanksi terkait tuduhan pelanggaran HAM di Myanmar. Selain itu AS juga memberlakukan sanksi baru pertama terhadap Korut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden, menargetkan entitas militer Myanmar.

"Tindakan kami hari ini, terutama yang bekerja sama dengan Inggris dan Kanada, mengirim pesan bahwa negara-negara demokrasi seluruh dunia akan bertindak melawan mereka yang menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menimbulkan penderitaan dan penindasan," kata Wakil Menteri Keuangan AS, Wally Adeyemo, dikutip dari Reuters, Sabtu (11/12/2021).

Langkah ini merupakan yang terbaru dari serangkaian sanksi pemerintahan Joe Biden bertepatan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) untuk demokrasi yang digelar virtual selama 2 hari. Pada kesempatan itu Biden mengumumkan inisiatif untuk meningkatkan demokrasi di seluruh dunia serta mendukung undang-undang pro-demokrasi di negaranya.

Biden mengatakan komitmen yang dibuat oleh beberapa dari 100 pemimpin dunia lebih di KTT akan mendorong meningkatnya otokrasi di seluruh dunia, memerangi korupsi, dan mempromosikan HAM.

"Ini akan membantu benih lahan subur bagi demokrasi untuk berkembang di seluruh dunia," katanya, dalam pidato penutupan KTT.

Departemen Keuangan (Depkeu) memasukkan perusahaan kecerdasan buatan (AI) China SenseTime dalam daftar entitas yan disanksi karena terkait dengan industri militer China. Depkeu menuduhnya perusahaan mengembangkan program pengenalan wajah yang dapat menentukan etnis yang ditargetkan, dengan fokus ditujukan kepada etnis Uighur. Akibat sanksi ini, para investor AS dilarang berinvestasi di perusahaan ini.

Pakar dan kelompok HAM PBB memperkirakan lebih dari 1 juta orang, terutama Uighur serta kelompok minoritas muslim lainnya, ditahan dalam kamp di Xinjiang dalam beberapa tahun terakhir. China membantah tuduhan adanya pelanggaran di Xinjiang.

Depkeu AS juga menjatuhkan sanksi pada dua entitas militer Myanmar serta sebuah organisasi yang memberikan dukungan pertahanan. Direktorat Industri Pertahanan Myanmar, salah satu entitas yang dijatuhi sanksi, diketahui memproduksi senjata untuk tentara dan polisi Myanmar yang digunakan dalam kekerasan brutal terhadap warga penentang kudeta 1 Februari.

Selain itu Depkeu AS menargetkan empat pejabat daerah, termasuk Myo Swe Win, yang mengepalai memimpin pemerintahan junta di wilayah Bago. Menurut depkeu, setidaknya 82 orang di wilayah itu tewas dibantai dalam sehari pada April lalu.

Kanada memberlakukan sanksi terhadap empat entitas yang berafiliasi dengan pemerintahan junta militer Myanmar, sementara Inggris memberlakukan sanksi baru terhadap militer.

Selain Myanmar, depkeu juga memasukkan Kantor Kejaksaan Pusat Korut dalam daftar hitam, mantan menteri jaminan sosial, Menteri Angkatan Bersenjata yang baru diangkat Ri Yong Gil, serta sebuah universitas di Rusia yang memfasilitasi pengiriman pekerja dari Korut.

Selain depkeu, Departemen Luar Negeri (Deplu) juga melarang 12 orang, termasuk pejabat di China, Belarusia, dan Sri Lanka, bepergian ke Amerika Serikat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut