AS Sebut Korut Terbukti Bunuh Kim Jong Nam dengan Senjata Kimia
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menyimpulkan Korea Utara (Korut) memerintahkan pembunuhan saudara tiri sekaligus saingan Kim Jong Un, King Jong Nam, menggunakan zat kimia VX. Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Heather Nauert, berdasarkan hasil penyelidikan sejak 2017 lalu.
"Tampilan umum penghinaan terhadap norma-norma yang berlaku di dunia atas penggunaan senjata kimia ini menunjukkan lebih jauh sifat ceroboh Korea Utara dan menggarisbawahi bahwa kita tidak dapat menoleransi program WMD (senjata pemusnah massal) Korea Utara dalam bentuk apa pun," kata Nauert, seperti dilansir AFP, Rabu (7/3/2018).
Nauert mengatakan, penyelidik AS yang bekerja di bawah Undang-Undang Kontrol Senjata Kimia dan Biologi Tahun 1991 menetapkan pada 22 Februari bahwa Korut bersalah atas pembunuhan tersebut menggunakan zat kimia VX.
Temuan ini bisa memicu sanksi ekonomi AS yang baru terhadap Korut, meskipun ada perkembangan yang dicapai Korea Selatan (Korsel) berdasarkan hasil dialog terbaru mengenai rencana pelucutan senjata nuklir.
Berdasarkan undang-undang AS, jika suatu negara atau pemimpinnya melanggar aturan penggunaan senjata kimia dan biologi, maka negara bisa memberlakukan larangan impor. Namun Korut sendiri sudah berada di bawah sanksi berat PBB, termasuk larangan menerima produk Korut.
Di sisi lain, menghidupkan kembali kontroversi pembunuhan Kim Jong Nam dapat mengganggu usaha untuk memulai dialog AS dan Korut.
Kim Jong Nam meninggal setelah wajahnya disemprot bahan kimia oleh dua perempuan di bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Kakak laki-laki Kim Jong Un ini diperkirakan menjadi pewaris ayah mereka, Kim Jong Il. Beberapa laporan menunjukkan, China akan memperisapkan Kim Jong Nam untuk menggantikan Kim Jong Un jika terjadi krisis.
Editor: Nathania Riris Michico