AS Tak Izinkan Presiden Mahmoud Abbas Hadiri Sidang Umum PBB, Ini Reaksi Palestina
TEPI BARAT, iNews.id - Palestina mengecam keras keputusan Amerika Serikat (AS) memperpanjang pembatasan visa terhadap pejabat Pemerintah Otoritas Palestina (PA), termasuk Presiden Mahmoud Abbas, serta anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Mereka sedianya berangkat ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB di Markas Besar PBB.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina menyebut tindakan tersebut tidak beralasan dan merugikan upaya untuk membangun kembali kepercayaan dan memajukan solusi dua negara.
Pembatasan tersebut bertentangan dengan upaya untuk meningkatkan hubungan Palestina-AS serta menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
PLO dan PA tetap berkomitmen pada perdamaian, legitimasi internasional, dan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Palestina dan Israel hidup berdampingan dalam keamanan dan perdamaian.
Kemlu Palestina juga menepis argumen AS bahwa upaya Palestina mengajukan gugatan ke PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), merusak perdamaian.
Menuntut keadilan ke lembaga-lembaga internasional merupakan cara yang sah untuk melindungi hak-hak Palestina, jauh berbeda dengan praktik penjajahan, penjarahan lahan secara ilegal, pencaplokan, penggusuran, dan kekerasan yang dilakukan Israel.
Lebih lanjut Kemlu menegaskan, pengakuan internasional terhadap Negara Palestina bukan pengganti negosiasi, melainkan pengakuan atas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mewujudkan perdamaian yang adil berdasarkan solusi dua negara.
Menurut Kemlu, hukuman dan pembatasan terhadap pejabat Palestina untuk menghadiri Sidang Umum PBB tidak mendorong perdamaian atau memerangi kekerasan. Namun justru sebaliknya, melemahkan mitra Palestina yang berkomitmen pada solusi politik.
Setiap pembatasan yang mencegah partisipasi penuh delegasi Palestina dalam pertemuan PBB merupakan pelanggaran terhadap hak-hak Palestina dan bertentangan dengan kewajiban AS sebagai negara tuan rumah berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB.
Oleh karena itu, Kemlu AS mendesak pemerintahan AS mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, mengakhiri kebijakan sanksi dan pembatasan, dan terlibat dalam dialog langsung antara untuk mengatasi segala perbedaan.
Seperti diketahui, Departemen Luar Negeri (Deplu) AS pada Rabu (16/9/2026) memperpanjang pembatasan visa terhadap anggota PLO dan pejabat PA dengan alasan kedua badan tersebut kembali gagal memenuhi komitmen berdasarkan hukum AS.
Editor: Anton Suhartono