ASEAN Serukan Embargo Senjata untuk Myanmar Dicabut, Ini Alasannya
NEW YORK, iNews.id - Sembilan negara ASEAN mengusulkan perubahan draf Resolusi Majelis Umum PBB tentang Myanmar, termasuk soal embargo senjata.
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam menulis surat kepada Liechtenstein, pihak yang menyusun draf. Voting untuk menyetujui draf tersebut ditunda pada menit-menit terakhir dalam sidang Majelis Umum yang berlangsung pekan lalu.
Dalam surat tertanggal 19 Mei, negara-negara ASEAN menyatakan draf sebelumnya tidak bisa mendapat dukungan luas, terutama dari negara di kawasan yang terkena dampak langsung masalah Myanmar.
ASEAN memandang diperlukan negosiasi lebih lanjut agar draf resolusi bisa diterima. Selain soal dampak ke negara di kawaan, perubahan draf dianggap bisa membantu menyelesaikan kondisi di Myanmar sebagaimana sedang diusahakan ASEAN.
Pemimpin Junta Myanmar Min Aung Hlaing Tolak Pengungsi Muslim Rohingya
"Ini juga merupakan keyakinan kami yang teguh, jika resolusi Majelis Umum tentang situasi di Myanmar akan membantu negara-negara di ASEAN, maka perlu diadopsi melalui konsensus," demikian isi surat, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (29/5/2021).
ASEAN ingin bagian yang berbunyi "Menyerukan penangguhan segera atas pasokan, penjualan atau transfer langsung dan tidak langsung semua senjata dan amunisi, ke Myanmar" dihapus.
Myanmar Makin Terpuruk, 125.000 Guru Diberhentikan karena Tolak Kudeta Militer
ASEAN menginginkan draf resolusi menekankan pada keprihatinan mendalam tentang penahanan para tahanan politik ketimbang mengutuk kudeta. Mereka menyerukan pembebasan para tahanan segera dan tanpa syarat.
Myanmar berada dalam krisis sejak kudeta militer menggulingkan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari. Lebih dari 4.000 orang ditahan termasuk Aung San Suu Kyi serta politisi partai berkuasa sebelum kudeta.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum namun memiliki kekuatan politik. Berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.
Editor: Anton Suhartono