Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!
Advertisement . Scroll to see content

Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND

Minggu, 01 Januari 2023 - 14:36:00 WIB
Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Partai politik yang dipimpin oleh pemimpin Myanmar yang dipenjara Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengutuk vonis terbaru. Mereka menyatakan akan terus menentang junta militer

"Hakim yang ditunjuk junta tidak menghormati hukum," kata komite pusat NLD dalam sebuah pernyataan, Sabtu (31/12/2022). 

Mereka mengatakan, Aung San Suu Kyi dan Win Myint telah bekerja untuk pembangunan di negara selama mereka berkuasa. Selain itu, keduanya dinilai telah bekerja sesuai dengan hukum.

"NLD akan terus bekerja dengan rakyat untuk pembebasan semua tahanan politik, menyingkirkan kediktatoran militer dan memperjuangkan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena korupsi. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (30/12/2022) dalam persidangan terakhir di pengadilan junta yang menurut kelompok HAM palsu.

Dengan adanya vonis tersebut, peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Di hari yang sama, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, Win Myint juga menerima hukuman yang sama.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, LND, sebebnarnya menang. 

Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1  Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.

Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras. Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut