Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Partai LND
YANGON, iNews.id - Partai politik yang dipimpin oleh pemimpin Myanmar yang dipenjara Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) mengutuk vonis terbaru. Mereka menyatakan akan terus menentang junta militer.
"Hakim yang ditunjuk junta tidak menghormati hukum," kata komite pusat NLD dalam sebuah pernyataan, Sabtu (31/12/2022).
Mereka mengatakan, Aung San Suu Kyi dan Win Myint telah bekerja untuk pembangunan di negara selama mereka berkuasa. Selain itu, keduanya dinilai telah bekerja sesuai dengan hukum.
"NLD akan terus bekerja dengan rakyat untuk pembebasan semua tahanan politik, menyingkirkan kediktatoran militer dan memperjuangkan keadilan," katanya.
Viral! Kota Cianjur Dipenuhi Raung Sirene Ambulans Setelah Gempa
Sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena korupsi. Vonis itu dijatuhkan pada Jumat (30/12/2022) dalam persidangan terakhir di pengadilan junta yang menurut kelompok HAM palsu.
Dengan adanya vonis tersebut, peraih Nobel berusia 77 tahun itu telah dijatuhi hukuman total 33 tahun penjara. Di hari yang sama, mantan presiden dan sekutu Suu Kyi, Win Myint juga menerima hukuman yang sama.
Dituduh Terima Suap, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara
Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, LND, sebebnarnya menang.
Namun militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1 Februari 2021. Praktis, masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar dibatalkan.
Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun atas Tuduhan Terima Suap
Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, namun pemerintahan junta bersikeras. Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.
Editor: Umaya Khusniah