Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  
Advertisement . Scroll to see content

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Kamis, 13 November 2025 - 08:01:00 WIB
Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar
Pemerintah Australia melarang penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Pemerintah Australia mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan semacam itu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti kecanduan digital, cyberbullying, serta gangguan kesehatan mental. Menjelang penerapan aturan baru tersebut, berbagai platform media sosial tengah bersiap memblokir lebih dari 1 juta akun remaja yang terdeteksi melanggar batas usia.

Platform Siap Nonaktifkan Akun Remaja

Platform besar di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, telah mengonfirmasi kesiapan mereka menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 20 juta pengguna aktif media sosial di Australia, atau sekitar empat per lima dari total populasi negara tersebut.

Lima sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, proses penonaktifan ini kemungkinan akan menyebabkan gangguan sementara pada layanan bagi seluruh pengguna.

“Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang baru itu,” kata salah satu sumber, menegaskan perubahan sikap perusahaan teknologi besar yang sebelumnya menentang keras kebijakan tersebut.

Ancaman Denda Jutaan Dolar

Kepatuhan itu tak lepas dari ancaman denda besar yang disiapkan pemerintah. Setiap platform yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi sempat menentang aturan ini karena khawatir akan kehilangan pengguna remaja dan pendapatan iklan. Mereka juga menilai kebijakan pemeriksaan usia wajib terlalu invasif, tidak akurat, serta berpotensi mengganggu pengalaman pengguna.

Namun setelah mendapat tekanan dari parlemen dan opini publik, sebagian besar perusahaan akhirnya bersedia menyesuaikan diri.

Deteksi Usia dengan Teknologi AI

Dalam praktiknya, perusahaan media sosial akan menggunakan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memperkirakan usia pengguna. Sistem ini akan menebak usia berdasarkan pola interaksi pengguna, seperti frekuensi memberi “like” atau cara berkomentar, alih-alih mengandalkan input tanggal lahir yang mudah dimanipulasi.

Meski begitu, sistem ini menimbulkan kekhawatiran terkait akurasi dan privasi data pengguna. Pemerhati teknologi memperingatkan, penggunaan algoritma prediktif semacam itu berisiko menimbulkan kesalahan identifikasi dan pengumpulan data yang berlebihan.

Raksasa Teknologi Pilih Bungkam

Sejauh ini, Meta, Snapchat, TikTok, dan Google, selaku pemilik YouTube, belum memberikan komentar resmi atas kebijakan tersebut. Dalam sidang parlemen Australia pada Oktober lalu, semua perusahaan kecuali Google menyatakan akan mematuhi aturan dan mulai menghubungi pengguna remaja untuk menginformasikan perubahan kebijakan.

Pemerintah Australia menegaskan larangan ini akan menjadi “uji coba sosial” yang dapat menjadi model bagi negara-negara lain. Bila kebijakan ini berhasil menekan dampak buruk media sosial terhadap anak muda, Australia berpotensi menjadi pelopor global dalam perlindungan digital bagi generasi muda.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut