Australia Legalkan Penggunaan Ekstasi untuk Medis, Ini Alasannya
CANBERRA, iNews.id - Australia melegalkan penggunaan ekstasi dan jamur ajaib untuk keperluan medis mulai Juli 2023. Badan pengawas obat Australia pada Jumat pekan lalu mengumumkan, dua zat psikedelik, yakni Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dan psilocybin, akan diizinkan.
Dengan demikian, para psikiater boleh memberi resep dua zat tersebut mulai Juli. Keputusan ini diambil setelah badan terkait, Therapeutic Goods Administration, melakukan penelitian secara mendalam. Hasilnya mereka mendapati bukti yang cukup adanya manfaat penggunaan kedua zat tersebut pada pasien tertentu.
Para ahli mengatakan penggunaannya relatif aman jika diberikan sesuai aturan medis. Pasien akan mengalami kondisi kesadaran berbeda yang bisa membantu memulihkannya.
Saat ini Australia melarang penggunaan kedua obat tersebut atau hanya digunakan untuk uji klinis dengan kontrol sangat ketat.
Peneliti kesehatan mental dan pencegahan bunuh diri University of South Australia, Mike Musker, menyambut baik pengumuman tersebut. Dia mengatakan keputusan itu sudah lama ditunggu.
“Banyak orang mengalami PTSD (gangguan stres pascatrauma) dan depresi, terutama veteran tentara dan orang-orang yang bekerja di layanan darurat, di mana obat psikiatri standar tidak cukup manjur dan tidak memberikan rasa puas,” katanya, dikutip dari AFP.
Dia mengklaim kedua zat itu bisa mengurangi gangguan dan membantu orang memproses kembali ingatan mereka.
Pada masa awal, penggunaan MDMA dan psilocybin dibatasi pada pasien kasus depresi dan stres pascatrauma. Meski demikian ada harapan kedua zat itu juga boleh digunakan oleh kalangan ketergantungan alkohol, gangguan obsesif kompulsif, dan gangguan makan.
Selain Australia, negara lain yakni Kanada dan Amerika Serikat sudah lebih dulu membolehkan penggunaan MDMA dan psilocybin untuk medis.
Editor: Anton Suhartono