Australia Selatan Wajibkan Pastor Laporkan Isi Pengakuan Dosa
ADELAIDE, iNews.id - Gereja Katolik Australia Selatan menyatakan terpukul oleh berita yang menyebut seorang pastor harus melaporkan pelecehan seksual anak-anak yang diungkapkan kepada mereka dalam pengakuan dosa.
Australia Selatan akan menjadi negara bagian pertama di Australia yang mewajibkan secara hukum para pastor melaporkan setiap pengakuan dosa terkait pelecehan seksual anak. Aturan ini diberlakukan per 1 Oktober.
Jika tidak melaporkan, mereka bisa dikenai denda 10.000 dolar AS atau sekitar Rp136 juta.
Pelaksana tugas Uskup Agung Adelaide Greg O'Kelly mengatakan, undang-undang (UU) baru ini berimplikasi bagi Gereja Katolik dan berdampak pada praktek keimanan. Pasalnya, para pastor terikat oleh kerahasiaan pengakuan dosa dengan tidak mengungkapkan apa yang mereka dengar.
Selama lebih dari 10 tahun, para pastor sebenarnya diwajibkan melaporkan informasi pelecehan seksual anak yang diperoleh di luar pengakuan dosa. Jika melanggar, mereka otomatis menghadapi pengucilan.
"Komitmen kami di Australia Selatan untuk perlindungan anak dan lingkungan yang aman bagi anak-anak, tidak tergoyahkan," kata O'Kelly dalam pernyataannya.
"Para pastor kami sangat menyadari kewajiban mereka melaporkan pelecehan dan penelantaran anak sesuai UU dan ikut pelatihan perlindungan anak secara reguler dan wajib sejak 2007. Begitu pula semua karyawan dan relawan kami di gereja," katanya.
Selain itu, Pemerintah Australia Selatan juga berencana menghapus batas waktu secara hukum bagi korban pelecehan untuk menggugat institusi tempat mereka pernah dilecehkan.
"Intinya pada saat ini, ketika seorang anak berusia 21 tahun, mereka tidak dapat mengajukan klaim setelah usia tersebut, yaitu tiga tahun setelah mereka berusia 18 tahun. Kami ingin menghapus hal itu bagi semua korban pelecehan seksual anak-anak," ujar Jaksa Agung Australia Selatan, Vickie Chapman.
Dia juga mendesak negara-negara bagian lain mengikuti jejak Australia Selatan.
Editor: Nathania Riris Michico