Austria Larang Jilbab untuk Anak Sekolah, 12.000 Siswi Muslimah Terdampak
WINA, iNews.id - Pemerintah Austria menuai kontroversi setelah parlemen negara itu mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang penggunaan jilbab di sekolah bagi Muslimah siswi sekolah berusia di bawah 14 tahun.
Aturan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung terhadap sekitar 12.000 siswi Muslimah di seluruh Austria.
UU itu disahkan melalui pemungutan suara di parlemen pada Kamis pekan lalu. Mayoritas legislator mendukung kebijakan tersebut, sementara hanya Partai Hijau yang secara tegas menolaknya.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM) menilai aturan ini diskriminatif dan berpotensi memperdalam perpecahan sosial di tengah masyarakat multikultural Austria.
Pemerintah Austria, didominasi partai konservatif berhaluan anti-imigran, beralasan larangan jilbab bertujuan melindungi anak perempuan dari penindasan. Namun, para pengkritik menilai alasan tersebut justru menyasar satu agama tertentu, yakni Islam.
“Undang-undang ini secara langsung menargetkan praktik keagamaan Muslim dan menempatkan anak-anak dalam situasi yang tidak nyaman,” ujar sejumlah pakar hukum yang meragukan konstitusionalitas aturan tersebut.
Larangan ini mencakup seluruh bentuk penutup kepala yang biasa digunakan perempuan Muslimah, termasuk jilbab, cadar, dan burqa. Aturan akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal tahun ajaran baru pada September 2026.
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan uji coba pada Februari 2026 melalui sosialisasi kepada guru, orang tua, dan siswa tanpa sanksi.
Namun, bagi pelanggaran berulang setelah masa sosialisasi berakhir, orang tua siswa terancam sanksi denda sebesar 150 hingga 800 euro, atau setara Rp3 juta hingga Rp15,7 juta.
Kebijakan ini mengingatkan pada larangan jilbab di sekolah dasar yang pernah diberlakukan Austria pada 2019, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, pemerintah kini bersikeras aturan terbaru tersebut telah dirancang agar sesuai dengan konstitusi.
Editor: Anton Suhartono