Austria Larang Jilbab untuk Anak Sekolah, Orang Tua Bisa Didenda Rp15 Juta
WINA, iNews.id - Parlemen Austria mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang penggunaan jilbab di sekolah bagi remaja Muslimah berusia di bawah 14 tahun atau sekolah menengah.
Dalam voting di parlemen yang berlangsung pada Kamis pekan lalu, sebagian besar legislator mendukung UU kontroversial yang ditentang kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) itu. Mereka menganggap UU tersebut diskriminatif dan bisa memperdalam perpecahan sosial.
Hanya Partai Hijau, oposisi pemerintah, yang menentang larangan tersebut.
Pemerintah Austria yang dikuasai partai konservatif anti-imigran, mengusulkan larangan tersebut pada awal tahun ini. Alasannya larangan itu bertujuan untuk melindungi anak perempuan dari penindasan.
Pada 2019, negara tersebut memperkenalkan larangan jilbab di sekolah dasar, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun kali ini pemerintah bersikeras bahwa UU undang tersebut konstitusional, meski para ahli berpendapat aturan tersebut dikategorikan diskriminatif terhadap satu agama, Islam. Bukan hanya itu UU tersebut juga menempatkan anak-anak dalam posisi yang tidak nyaman.
UU melarang anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mengenakan penutup kepala yang biasa dipaktikkan dalam Islam.
Menjelang pemungutan suara, anggota parlemen Yannick Shetty dari partai liberal NEOS mengatakan jilbab bukan hanya sekadar pakaian, melainkan mengobjektifikasi perempuan secara seksual.
“Ketika seorang perempuan, diberitahu bahwa dia harus menutup tubuhnya, untuk melindungi diri dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tapi penindasan,” kata Menteri Integrasi Claudia Plakolm, saat mempresentasikan UU tersebut.
Larangan tersebut berlaku untuk semua penutup kepala bagi perempuan Muslimah termasuk cadar dan burqa. Aturan ini mulai berlaku penuh pada awal tahun ajaran baru September 2026.
Namun uji cona aturan akan dimulai pada Februari 2026, termasuk dengan menyosialisasikan kepada guru, orang tua siswa, dan siswa tanpa hukuman bagi yang melanggarnya.
Namun, untuk pelanggaran berulang, orang tua siswa akan menghadapi denda mulai dari 150 hingga 800 euro (antara Rp3 juta hingga Rp15,7 juta).
Berdasarkan data resmi pemerintah, sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak UU ini.
Editor: Anton Suhartono