Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riwayat Pendidikan Zohran Mamdani, Pria Muslim Jadi Wali Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

Awal Mula Maraknya Penangkapan Muslim di India terkait Tulisan "Saya Cinta Nabi Muhammad"

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:00:00 WIB
Awal Mula Maraknya Penangkapan Muslim di India terkait Tulisan
Ungkapan sederhana “Saya Cinta Nabi Muhammad” kini menjadi kalimat yang menimbulkan ketegangan antar-agama di berbagai wilayah India (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Ungkapan sederhana “Saya Cinta Nabi Muhammad” kini menjadi kalimat yang menimbulkan ketegangan di berbagai wilayah India. Dalam sebulan terakhir, puluhan warga Muslim ditangkap polisi hanya karena mengenakan kaus, menulis di dinding, atau mengunggah kalimat tersebut di media sosial.

Gelombang penangkapan ini membuat umat Islam di India gusar. Polisi bahkan memburu siapa pun yang menulis kalimat “I Love Mohammed”, baik di ruang publik maupun dunia maya. Dalam beberapa kasus, rumah warga yang memajang tulisan serupa juga dihancurkan aparat.

Berawal dari Perayaan Maulid di Kanpur

Akar dari rangkaian peristiwa ini bermula pada 4 September di Kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh. Saat itu, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan memasang papan bertuliskan “I Love Mohammed” yang dihiasi lampu warna-warni di lingkungan mereka.

Inspirasi tulisan tersebut berasal dari desain populer “I Love New York” dan dimaksudkan sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, perayaan itu memicu reaksi keras dari sebagian kelompok Hindu yang menilai spanduk-spanduk tersebut melanggar aturan perayaan keagamaan.

Mereka melapor ke polisi, menuduh tulisan itu sebagai bentuk provokasi dan tambahan yang dilarang dalam tradisi keagamaan di Uttar Pradesh. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menahan sejumlah warga. Namun, dakwaan yang diajukan justru jauh lebih berat daripada sekadar pelanggaran administratif.

Dari Peringatan ke Kriminalisasi

Lebih dari 20 orang di Kanpur didakwa menyebarkan permusuhan atas dasar agama, pelanggaran serius dalam hukum India dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini kemudian menjadi preseden. Dalam waktu singkat, tindakan serupa menyebar ke berbagai negara bagian lain, termasuk Telangana, Gujarat, Maharashtra, Uttarakhand, dan Jammu dan Kashmir.

Menurut data LSM advokasi Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR), sejauh ini sedikitnya 22 kasus telah dilaporkan dengan lebih dari 2.500 Muslim terlibat. Sebanyak 40 orang telah ditangkap, seluruhnya berada di wilayah yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Demonstrasi dan Aksi Balasan Aparat

Penangkapan massal ini memicu gelombang protes umat Islam di berbagai daerah. Di Bareilly, Uttar Pradesh, ratusan warga turun ke jalan pada 26 September menuntut pembebasan mereka yang ditahan di Kanpur. Aksi itu berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Sebagai respons, polisi kembali menangkap 75 orang, termasuk ulama terkemuka Tauqeer Raza, beserta kerabat dan para ajudannya. Tak lama setelah penangkapan itu, empat bangunan milik Raza dihancurkan otoritas setempat.

Pembongkaran rumah seperti ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan rumah warga Muslim di India dirobohkan tanpa perintah pengadilan, sering kali dijadikan bentuk “hukuman” terhadap mereka yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Padahal, Mahkamah Agung India telah menegaskan bahwa pembongkaran tidak boleh digunakan sebagai sanksi pidana dan setiap tindakan harus didahului dengan pemberitahuan resmi. Namun, praktik di lapangan kerap mengabaikan putusan itu.

Konstitusi India sendiri menjamin kebebasan beragama dan berekspresi. Pasal 25 melindungi kebebasan setiap individu untuk menjalankan agamanya, sementara Pasal 19(1)(a) menjamin hak berbicara dan berpendapat. Namun, dua hak dasar itu kini tampak rapuh di tengah meningkatnya sentimen anti-Muslim di beberapa wilayah.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut