Azan Bebas Berkumandang dengan Pengeras Suara di New York saat Salat Jumat
NEW YORK, iNews.id - Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat melonggarkan aturan azan. Setiap salat Jumat, azan boleh berkumandang dengan pengeras suara tanpa perlu izin.
Melansir dari AP, Kamis (31/8/2023), Wali Kota New York Eric Adams menegaskan kotanya mendukung inklusifitas. Dia ingin kebebasan beragama ditegakkan.
Selain salat Jumat, azan juga bebas berkumandang dengan pengeras suara saat subuh dan Maghrib di bulan Ramadan. Tujuannya untuk membantu umat Islam yang berpuasa.
Meski demikian, polisi akan tetap mengawasi agar azan berkumandang dengan volume suara sesuai aturan yakni tidak melebihi 10 desibel.
"Sudah sejak lama di komunitas ini ada perasaan azan tidak boleh dikumandangkan," kata Adams.
Selain New York, Minneapolis juga menerapkan aturan yang mirip. Ada kelonggaran mengandangkan azan dengan pengeras suara.
"Suara azan bukan hanya panggilan salat tapi juga panggilan untuk persatuan, refleksi dan komunitas," kata Direktur Eksekutif Hubungan Islam-Amerika Afaf Nasher.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq