Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Kebakaran Panti Jompo, 12 Lansia Tewas karena Tak Bisa Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

Bantai 10.000 Muslim Bosnia, Ratko Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 22 November 2017 - 19:38:00 WIB
Bantai 10.000 Muslim Bosnia, Ratko Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup
Ratko Mladic, penjahat perang Bosnia, divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Mantan panglima Serbia-Bosnia, Ratko Mladic, dinyatakan bersalah, bertanggung jawab atas pembersihan etnis atau genosida serta kejahatan lain dalam perang Bosnia pada 1990-an. Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, Rabu (22/11/2017).

Putusan tersebut turut disaksikan melalui layar kaca oleh para keluarga serta korban kekejaman Mladic di pusat peringatan di dekat Srebrenica. Sidang juga diikuti oleh puluhan orang yang berkumpul di luar pengadilan sambil membawa foto-foto para korban tewas dan masih hilang.

Pria berusia 74 tahun yang dijuluki "Pembantai Bosnia"itu menghadapi 10 dan 11 tuduhan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mladic tidak mendengar langsung vonis yang dibacakan majelis hakim. Dia dikeluarkan dari ruang sidang sesaat sebelum vonis dibacakan karena meneriaki sang pengadil.

Saat itu hakim menolak permintaan pengacara untuk menghentikan persidangan karena tekanan darah Mladic sedang tinggi. Padahal, di awal sesi sidang dia tampak santai, tersenyum, dan memberi isyarat ke kamera.

Hakim Alhons Orie membacakan daftar kejahatan yang dilakukan para tentara Serbia-Bosnia di bawah komando Mladic, yaitu:

1. Pemerkosaan massal terhadap perempuan dewasa dan anak-anak Bosnia

2. Membiarkan para tahanan Bosnia dalam kondisi memprihatinkan, yakni kelaparan, keausan, dan sakit, serta memukuli mereka

3. Meneror warga sipil di Sarajevo dengan mengebom dan menembaki mereka

4. Mengusir warga Bosnia secara massal

5. Menghancurkan rumah dan masjid warga Bosnia

Sementara itu pengacara Mladic, Dragan Ivetic, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup. "Tentunya kami akan mengajukan banding dan kami yakin upaya banding ini akan berhasil," kata Ivetic, dikutip dari Reuters.

Mladic merupakan sosok di balik pembantaian terhadap lebih dari 10.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia selama tiga tahun perang Balkan.

Pada akhir perang 1995, dia bersembunyi dan hidup di tempat rahasia di Serbia, di bawah perlindungan keluarga dan pasukan keamanannya. Dia akhirnya ditangkap di rumah sepupunya di perdesaan sebelah utara Serbia pada 2011, setelah 16 tahun buron.

Mladic telah diadili di Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Negara Yugoslavia (ICTY) sejak 2012. Pengadilan ini merupakan sidang pamungkas untuknya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut