Bantu Hentikan Kesepakatan Nuklir, Dua Wanita Afsel Dapat Penghargaan
CAPE TOWN, iNews.id - Dua perempuan Afrika Selatan (Afsel), Liz McDaid dan Makoma Lekalakala, menerima penghargaan bergengsi Goldman Environmental Prize. Penghargaan itu diberikan atas peran mereka menghentikan kesepakatan nuklir yang kontroversial antara Afsel dan Rusia.
Saat ini keduanya mendesak perempuan lain untuk maju dan melawan ketidakadilan.
"Saya pikir saat ini situasinya seperti ketika Anda maju melawan tekanan, pada titik tertentu, Anda benar-benar akan mengatakan sudah cukup. Ini sesuatu yang bisa dilakukan orang biasa. Biarkan para politisi terus berteriak, tapi mari kita bertindak dan membuat perbedaan," kata Liz McDaid, seperti dikutip dari Australia Plus ABC.
Kedua perempuan ini yang sama-sama berusia 50-an, menggugat Pemerintah Afsel pada 2014. Bersama-sama mereka memimpin kampanye untuk menghentikan kesepakatan jutaan dolar dengan Rusia, yang akan digunakan membangun serangkaian pembangkit listrik tenaga nuklir di Afsel.
Kesepakatan itu tidak melewati proses pemeriksaan, konsultasi, dan prosedur pengawasan normal dari parlemen. Tak hanya Rusia, Afsel juga menandatangani kesepakatan dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Makoma Lekalakala percaya proyek itu tidak aman, tidak perlu, dan tidak terjangkau.
"Kesepakatan ini benar-benar akan membuat negara Afrika Selatan bangkrut. Bagi kami, menentang penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak konstitusional kami, ini sangat penting," ujar Lekalakala.
Organisasi yang menaungi mereka, Earthlife Afrika dan Institut Lingkungan Komunitas Penganut Agama Afrika Selatan, bekerja sama dengan kelompok lain, termasuk pengacara lingkungan, untuk menggugat pemerintahan.
McDaid yakin dirinya, Lekalakla, dan pendukung mereka, akan menang.
"Saya pikir apa yang benar-benar baik di dunia yang sering dipimpin oleh laki-laki ini adalah bahwa ada ruang di mana dua perempuan sungguh bisa bekerja sama," ujar McDaid.
"Kami memiliki jenis energi yang sama, sikap dan sistem nilai yang sama. Jadi, kami bekerja dengan sangat baik bersama," kata dia.
Makoma Lekalakala dan Liz McDaid memulai aktivitas mereka melawan rezim apartheid pada 1980-an. Para aktivis lingkungan ini melayangkan gugatan terhadap Presiden Afsel, Departemen Energi, dan Ketua Parlemen.
Pada 26 April 2017, Pengadilan Tinggi Cape Town menemukan pemerintah tidak mengikuti proses hukum terkait kasus tersebut. Akibatnya, kesepakatan itu dinyatakan tidak valid dan inkonstitusional.
Editor: Nathania Riris Michico