Baru Bebas Penjara, Pria Ini Nekat Berhubungan Seks dengan Putri Kandung
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura divonis hukuman penjara 4,5 tahun karena berhubungan seksual dengan putri kandung (inses). Ironisnya, pria yang tak disebutkan identitasnya itu baru keluar dari penjara pada Mei 2019 terkait kasus narkoba.
Perbuatan tak senonoh dilakukan pria 56 tahun tersebut beberapa hari setelah dia bebas atau pada 17 Mei 2019 di apartemen mereka. Korban, saat itu berusia 30 tahun, tak bisa menolak melayani hasrat sang ayah. Perbuatan serupa diulangi pelaku pada Oktober tahun yang sama, seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (22/6/2021).
Dalam sidang pada Senin (21/6/2021), pria tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan inses dan satu tuduhan percobaan inses.
Atas kejadian ini, dia harus menghabiskan 592 hari tambahan di balik jeruji besi. Pasalnya dia melakukan tindakan kriminal lain setelah dibebaskan lebih awal pada Mei.
Pengadilan menyebutkan, dia seharusnya menjauhkan diri dari masalah sejak 14 Mei 2019 hingga 11 Januari 2021.
Kasus inses ini terungkap pada November 2019 setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke petugas layanan sosial.
Pelaku inses di Singapura bisa dipenjara maksimal 5 tahun.
Editor: Anton Suhartono