Batalkan Main Golf, Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Menghukum Perusak Patung
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meneken perintah eksekutif yang akan memproses hukum demonstran yang merusak monumen, termasuk patung.
Perintah eksekutf atau semacam instruksi presiden ini dikeluarkan terkait gelombang demonstrasi anti-rasial mengincar patung-patung tokoh AS yang dianggap sebagai simbol rasialisme.
Di beberapa kota, demonstran merusak dan merobohkan patung-patung tokoh bersejarah, seperti pemimpin Konfederasi, yang dianggap membela perbudakan.
"Saya memiliki hak istimewa untuk menandatangani Perintah Eksekutif yang sangat berpengaruh guna melindungi monumen, memorial, serta patung untuk memerangi kejahatan kekerasan baru-baru ini," cuit Trump.
"Hukuman penjara yang lama untuk tindakan melawan hukum terhadap negara kita yang besar," ujarnya lagi, seperti dilaporkan kembali AFP, Sabtu (27/6/2020).
Dia mengaku membatalkan bermain golf di Bedminster, New Jersey, akhir pekan ini untuk tetap di Washington DC demi memastikan hukum ditegakkan.
Demonstran telah menghancurkan patung tokoh Konfederasi Albert Pile di Washington DC. Namun massa gagal merobohkan patung mantan Presiden Andrew Jackson, seorang pemilik budak, yang berdiri di depan Gedung Putih.
Perintah eksekutif itu menyerukan penegakan hukum dengan sanksi tegas berupa hukuman penjara bagi mereka yang bersalah menodai monumen publik.
"Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan kekerasan menguasai jalanan, menulis ulang sejarah, atau membahayakan orang Amerika," kata Gedung Putih, dalam pernyataan.
Sebelumnya Gedung Putih mengumumkan Trump batal bermain golf di New Jersey. Pembatalan dilakukan beberapa jam sebelum penerbangan Air Force One seharusnya berlangsung. Sempat muncul spekulasi bahwa pembatalan perjalanan itu disebabkan penerapan aturan karantina di New Jersey terhadap pendatang dari wilayah dengan kasus virus corona tinggi.
Juru bicara kepresidenan Judd Deere memastikan pembatalan itu tidak terkait dengan aturan karantina selama 14 hari yang dibuat Gubernur New Jersey.
Editor: Anton Suhartono