Batasi Haji Hanya untuk 60.000 Jemaah Dalam Negeri, Ini Penjelasan Lengkap Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah, Sabtu (12/6/2021), memastikan pelaksanaan haji 2021 hanya diperuntukkan bagi jemaah dalam negeri, baik warga Saudi maupun ekspatriat.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prioritas bagi keselamatan, kesehatan, dan keamanan jemaah.
"Sesuai dengan tujuan Syariat Islam dalam melindungi nyawa manusia, sambil tetap menyediakan semua fasilitas yang diperlukan bagi jemaah dalam melaksanakan haji dan umrah, serta memungkinkan mereka mengunjungi tempat-tempat suci dengan lancar dan mudah," bunyi pernyataan kementerian.
Dilanjutkan, otoritas Saudi sangat menaruh perhatian atas pesatnya penyebaran varian baru Covid-19 yang melanda banyak negara.
Saudi mencermati sejauh mana kemajuan yang dicapai negara-negara di dunia dalam melakukan program vaksinasi kepada penduduk serta tingkat kasus infeksi.
Hasil pengamatan tersebut dijadikan patokan untuk menentukan pelaksanaan haji tahun ini. Haji merupakan ibadah yang diikuti banyak orang di satu waktu dan tempat sehingga berpotensi memicu penularan.
"Mengingat adanya kerumunan selama pelaksanaan haji, yang meluas pada waktu dan tempat berbeda sesuai urutan ritual, sehingga penerapan tindak pencegahan kesehatan tingkat tertinggi menjadi hal sangat penting, demi melindungi kesehatan serta menjamin keselamatan para jemaah. Diputuskan, membatasi pendaftaran bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji 1442 Hijriah kepada warga dan penduduk (ekspatriat) di dalam Arab Saudi saja," demikian isi pernyataan.
Para jemaah diharuskan mendaftar secara online melalui aplikasi yang akan disediakan Kementerian Haji dan Umrah.
Berikut ketentuan lengkap haji 2021:
1. Jumlah total jamaah haji 60.000 bagi warga negara Saudi dan ekspatriat,
2. Jemaah harus terbebas dari penyakit kronis,
3. Usia jemaah dibatasi 18 hingga 65 tahun,
4. Jemaah harus sudah menjalani vaksinasi Covid penuh (dua dosis). Bagi mereka yang baru mendapat satu dosis diberi jeda waktu 14 hari sebelum pelaksanaan haji.
Editor: Anton Suhartono