Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Ditangkap Lagi di Australia
DENPASAR, iNews.id - Terpidana kasus heroin yang masuk anggota kelompok 'Bali Nine' Renae Lawrence rencananya dibebaskan Rabu (21/11/2018) dari lapas Bangli.
Perempuan 41 tahun asal Australia itu merupakan terpidana Bali Nine paling beruntung dibandingkan delapan lainnya. Dia menjadi yang pertama dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 13 tahun.
Lawrence sedianya menjalani hukuman seumur hidup atas kepemilikan 2,6 kilogram heroin yang akan dibawa ke luar Bali pada 2005. Namun hukumannya diperingan menjadi 20 tahun. Kemudian, hukumannya kembali diturunkan karena berkelakuan baik selama di tahanan.
"Renae Lawrence dalam kondisi kesehatan yang baik. Dia tampaknya senang, tapi agak sedikit gugup," kata kepala lapas Bangli, Made Suwendra, kepada AFP.
Usai menghirup udara bebas di Indonesia, Lawrence sepertinya langsung dideportasi. Namun dia akan menghadapi tuntutan baru di Australia.
Komisioner Kepolisian Australia untuk New South Wales, Mick Fuller, mengatakan, ada dua surat perintah penangkapan untuk Lawrence. Polisi akan langsung berbicara dengan Lawrence begitu tiba di Australia.
Kasus yang melibatkannya adalah pelanggaran lalu lintas yakni terkait batas kecepatan melibatkan mobil hasil curian. Peristiwa itu terjadi sebelum dia ditangkap di Bali.
Sementara itu, saat ini ada lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Dua lainnya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi mati oleh regu tembak pada 2015. Satu lagi, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker perut pada Juni lalu.
Editor: Anton Suhartono