Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun
DENVER, iNews.id – Seorang mantan pemilik rumah duka di Colorado, AS, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Selasa (3/1/2023). Dia terbukti menipu banyak orang dengan membedah 560 jenazah kerabat mereka dan menjual anggota tubuh mayat-mayat tersebut tanpa izin.
Pemilik rumah duka bernama Megan Hess (46) itu mengaku bersalah atas penipuan yang dia lakukan pada Juli tahun lalu. Dia mengoperasikan Rumah Duka Sunset Mesa dan satu layanan donor anggota tubuh yang berada di gedung yang sama di Montrose, Colorado.
Sementara ibu Hess, Shirley Koch (69), juga mengaku bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Catatan pengadilan menunjukkan, Koch berperan sebagai orang yang memotong-motong mayat dalam kasus penjualan anggota tubuh manusia ini.
“Hess dan Koch kadang-kadang menggunakan rumah duka mereka untuk mencuri mayat dan bagian tubuh mereka menggunakan formulir donor palsu,” kata jaksa Tim Neff dalam dakwaannya.

“Perilaku Hess dan Koch menyebabkan rasa sakit emosional yang luar biasa bagi keluarga dan kerabat terdekat (pemilik jenazah),” tuturnya.
Terungkapnya kasus ini dipicu oleh serangkaian investigasi Reuters pada 2016-2018 tentang penjualan anggota tubuh di Amerika Serikat. Industri semacam ini nyaris tidak perah diatur oleh hukum di negeri Paman Sam.
Mantan pegawai Sunset Mesa mengatakan kepada Reuters bahwa Hess dan Koch melakukan pembedahan mayat tanpa izin. Beberapa pekan setelah berita itu diterbitkan pada 2018, Biro Investigasi Federal AS (FBI) menggerebek bisnis rumah duka tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut betapa mengerikannya perbuatan Hess, menggambarkannya sebagai salah satu kasus penjualan anggota tubuh manusia paling signifikan dalam sejarah AS dewasa ini.
“Ini adalah kasus yang paling menguras emosi yang pernah saya alami,” kata Hakim Distrik AS, Christine M Arguello, saat membacakan vonis hukuman bagi para terdakwa pada Selasa (3/1/2023) di Grand Junction, Colorado.
Hakim pun memerintahkan agar Hess dan Koch segera dikirim ke penjara.
Sebanyak 26 korban menggambarkan kengerian mereka saat mengetahui apa yang terjadi pada jenazah orang yang mereka cintai. Salah satunya Erin Smith. Dia mengatakan, bahu, lutut, dan kaki jenazah ibunya dijual para pelaku demi meraup keuntungan.
“Ibu kami yang kami sayangi, mereka memotong-motongnya. Kami bahkan tidak bisa memberi nama untuk kejahatan keji ini,” ujar Smith.
Sementara Tina Shanon, yang mayat ibunya juga dipotong-potong tanpa seizinnya, mengatakan kepada pengadilan bahwa hatinya teramat pilu atas kejadian yang menimpa orang tuanya.
“Saya sudah berusaha keras untuk menutupi rasa sakit ini. Saya tidak akan pernah baik-baik saja,” ujarnya.
Di Amerika Serikat, menjual organ manusia seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk keperluan transplantasi atau cangkok, adalah kegiatan ilegal. Organ-organ itu hanya boleh disumbangkan, tidak diperjualbelikan.
Akan tetapi, menjual bagian-bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung–yang dilakukan Hess–untuk digunakan dalam kegiatan penelitian atau pendidikan, tidak diatur oleh undang-undang federal.
Jaksa mengatakan, Hess melakukan kejahatan penipuan terhadap kerabat mendiang dengan mengatakan kepada mereka bahwa jenazah orang yang mereka cintai telah dikremasi. Padahal, pelaku membedah mayat korban dan menjual anggota tubuh mereka tanpa izin.
Di rumah dukanya, Hess menagih keluarga pemilik jenazah hingga 1.000 dolar AS (hampir Rp16 juta) untuk kremasi yang tidak pernah dia lakukan. Sementara itu, dia juga menawarkan kremasi gratis kepada keluarga lainnya jika mereka bersedia mendonorkan anggota tubuh si mayat.
Menurut jaksa ada lebih dari 200 keluarga yang telah ditipu Hess. Mereka menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.
Editor: Ahmad Islamy Jamil