Bejat, Pria Tega Ini Lempar Bayinya 2 Bulan ke Polisi saat Akan Diringkus
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria di Singapura tega melempar bayinya berusia 2 bulan ke arah polisi demi menghindari penangkapan. Dia diburu petugas terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dengan sigap, seorang polisi berhasil menangkap bayi perempuan itu dan menyerahkan kepada rekan sebelum kembali mengejar pelaku dan menangkapnya. Bayi tersebut tidak terluka.
Pengadilan Singapura pada Senin (26/7/2021) menjatuhkan hukuman penjara terhadap pria berusia 40 tahun itu selama 17 bulan.
Dia mengaku bersalah atas semua dakwaan, termasuk masing-masing satu tuduhan memperlakukan seorang anak secara buruk dan menyerang istrinya yang juga ibu dari sang bayi.
Polisi memasukkannya dalam daftar buronan terkait kasus penyalahgunaan narkoba setelah mangkir dari pemanggilan ke markas kepolisian Jurong pada 22 Juli 2019 untuk menjalani tes urine.
Lalu pada 18 Januari 2020 sekitar pukul 16.00, pria yang tak disebutkan identitasnya itu pergi ke Pos Polisi Hong Kah Utara bersama istri serta dua anaknya untuk membuat laporan kecelakaan lalu lintas terkait dengan mobil kantor.
Dari situ seorang petugas, Tan Wei Kang, mendalami data pribadi pria tersebut. Daria hasil penelusuran Tan mengetahui bahwa pria yang melapor masuk dalam daftar buronan karena tidak datang memenuhi panggilan tes urine oleh Biro Narkotika Pusat.
Tan secara diam-diam melaporkan temuan itu ke rekannya untuk dilanjutkan ke satuan kepolisian lebih tinggi.
"Sersan Tan mencoba untuk bertindak seolah-olah tidak ada yang luar biasa dan terus menerima laporan kecelakaan. Namun pria itu sepertinya merasakan ada yang tidak beres, setelah melihat Sersan Tan menggunakan ponsel dan mengamati bahasa tubuhnya. Dia curiga polisi sudah mengetahui dirinya orang yang 'dicari' dan berniat melarikan diri," demikian pernyataan wakil jaksa penuntut dalam sidang, dikutip dari The Straits Times, Selasa (27/7/2021).
Di saat bersamaan, istri pria itu izin ke toilet lalu menyerahhkan bayi 2 bulan kepada suaminya.
Selanjutnya, pria itu mengatakan kepada petugas bahwa dia membutuhkan udara segar lalu keluar sambil menggendong bayinya.
Tan dan petugas lain bernama Mohamed Nasrudin Shahul Hameed pun mengikutinya keluar dari pos polisi. Mereka membiarkan pria itu keluar sejenak karena mengkhawatirkan bayi jika terus-terus berada di dalam pos polisi.
Peristiwa yang tak diduga pun terjadi, pria itu melempar bayinya pakai satu tangan ke arah Tan. Bayi itu ditangkap lalu diserahkan kepada Mohamed Nasrudin. Pengejaran sukses, pria itu ditangkap tak lama kemudian.
Berdasarkan hukuman di Singapura, memperlakukan anak dengan buruk bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun serta denda 4.000 dolar Singapura.
Editor: Anton Suhartono