Bela Israel, AS Kecam Inggris karena Jatuhkan Sanksi kepada 2 Menteri Radikal
WASHINGTON, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengecam Inggris serta negara lain yang menjatuhkan sanksi kepada dua menteri Israel.
Sebelumnya Inggris bersama Australia, Norwegia, Kanada, dan Selandia Baru, menjatuhkan sanksi kepada Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Dalam Negeri Itamar Ben Gvir atas tuduhan berulang kali menghasut kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
"Sanksi ini tidak memberikan kemajuan upaya yang dipimpin AS untuk mencapai gencatan senjata, membawa pulang semua sandera, dan mengakhiri perang," kata Rubio, dalam pernyataan di media sosial X, dikutip Rabu (11/6/2025).
Dia mendesak negara-negara tersebut mencabut sanksi seraya menegaskan dukungan yang kuat AS terhadap Israel.
Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee mengatakan sanksi yang dijatuhkan Inggris merupakan keputusan yang mengejutkan.
Sebelumnya Menlu Inggris David Lammy menjelaskan, Smotrich dan Ben Gvir, dua menteri radikal sayap kanan Israel, berulang kali menghasut kekerasan ekstremis dan melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) Palestina.
"Tindakan-tindakan tersebut tidak bisa diterima. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan sekarang, untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang terlibat," kata Lammy.
Dia juga menegaskan akan berusaha keras untuk mewujudkan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, membebaskan sandera yang tersisa, mengupayakan masuknya lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza, serta membuka jalan bagi terwujudnya solusi dua negara.
Editor: Anton Suhartono