Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup
PARIS, iNews.id - Pengadilan Paris, Prancis, Rabu (16/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo pada Januari 2015.
Mereka dinyatakan bersalah karena membantu tiga pelaku penyerangan kantor tabloid penghina Nabi Muhammad SAW serta supermarket milik Yahudi dengan hukuman bervariasi, mulai penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup, seperti dikutip dari AFP, Kamis (17/12/2020).
Proses persidangan memakan waktu cukup lama yakni 3 bulan karena ada terdakwa yang terinfeksi virus corona.
Tiga dari 14 terdakwa yang merupakan kaki tangan pelaku utama penyerangan diadili secara in absentia. Selain itu hanya 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam sidang pada Rabu.
Tersangka utama Mohamed Belhoucine dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Belhoucine diduga berada di Suriah, bahkan informasi menyebutkan dia sudah meninggal.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hayat Boumeddiene, rekan salah satu pelaku penyerangan. Dia melarikan diri ke Suriah setelah serangan.
Seorang terdakwa, Ali Riza Polat, yang disebut sebagai tangan kanan salah satu pelaku penyerangan, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Terdakwa ke-14, Mehdi Belhoucine, saudara laki-laki Mohamed yang juga diduga sudah meninggal, tidak dijatuhi hukuman karena pengadilan menganggap dia telah mendapatkan vonis dalam persidangan terpisah pada Januari lalu.
Mereka yang diadili dituduh membantu Said dan Cherif Kouachi, pelaku menyerang kantor Charlie Hebdo di Paris serta pelaku penyanderaan di supermarket Yahudi, Amedy Coulibaly.
Ketiga pelaku penyerangan tewas dalam baku tembak dengan pasukan keamanan Prancis setelah beraksi.
Pengacara para korban serangan serta aktivis memuji putusan pengadilan yang mereka sebut sebagai kemenangan bagi keadilan dan kebebasan berbicara.
Editor: Anton Suhartono