Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris
Advertisement . Scroll to see content

Benda Purbakala Mesir Hasil Selundupan Ditemukan saat Akan Dilelang

Kamis, 10 Januari 2019 - 06:12:00 WIB
Benda Purbakala Mesir Hasil Selundupan Ditemukan saat Akan Dilelang
Benda purbakala Mesir kuno berbentuk ukiran tang diselundupkan ke Inggris (Foto: Kementerian Purbakala)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Mesir berhasil mendapatkan kembali benda purbakala yang diselundupkan ke Inggris. Keberadaan benda purbakala dari zaman Mesir kuno itu diketahui setelah sebuah rumah lelang di London memajang dan akan menjualnya.

Kementerian Purbakala Mesir, dikutip dari BBC, Rabu (9/1/2019), menyatakan, data yang tersaji di situs web rumah lelang bersangkutan sesuai dengan benda purbakala Mesir yang hilang, yakni batu ukiran.

Setelah itu, kementerian mengambil langkah-langkah agar rumah lelang tak menjual benda tersebut dan berhasil.

Kementerian Purbakala bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Mesir, Kedutaan Besar Mesir di London, serta pihak berwenang Inggris menelusuri dan mendapatkan benda itu pada akhir tahun lalu. Kedutaan besar di London mendapatkannya pada September.

Tidak jelas bagaimana atau kapan benda ukiran atau cartouche Raja Amenhotep I diselundupkan ke luar negeri.

Direktur Jenderal Kementerian Purbakala Mesir, Shaaban Abdel Gawad, mengatakan, sebelum diselundupkan, benda ini dipamerkan di Museum Kuil Karnak di Kota Luxor.

Mesir bekerja keras menghentikan penyelundupan barang purbakala sejak beberapa tahun terakhir. Mereka juga mengancam tidak akan bekerja sama dengan museum-museum di seluruh dunia yang memajang benda hasil selundupan, sebelum dikembalikan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut