Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun

Selasa, 26 Februari 2019 - 15:51:00 WIB
Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun
Kardinal George Pell, bendahara Takhta Suci Vatikan. (Foto: Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

VATIKAN, iNews.id - Bendahara Vatikan Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran seksual di Australia, menjadikannya sebagai pejabat Vatikan tertinggi yang mendapat vonis semacam itu.

Pell, sebagaimana terungkap dalam pengadilan, melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.

Vonis itu dijatuhkan pada Desember 2018 lalu, namun baru bisa dilaporkan oleh media massa saat ini karena alasan hukum. Pell sendiri mengaku tidak bersalah.

Sebagai bendahara Takhta Suci Vatikan, kardinal berusia 77 tahun itu merupakan salah satu pejabat paling berkuasa di Gereja Katolik.

Persidangannya digelar dua kali tahun lalu karena panel juri yang pertama gagal mencapai keputusan.

Adapun panel juri kedua memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.

Hukuman terhadap Pell akan diumumkan pada Rabu (27/2).

Kasus ini mengemuka saat Paus Fransiskus berupaya menangani rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh sejumlah pastor di berbagai belahan dunia. Selama ini Gereja Katolik dituduh menutup-nutupi kasus-kasus tersebut.

Sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, Pell baru satu tahun menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne pada 1996 ketika mendapati beberapa bocah pria di ruangan-ruangan katedral seusia misa.

Setelah mengatakan bahwa mereka akan mendapat masalah karena menenggak minuman anggur untuk komuni, Pell memaksa setiap bocah melakukan perbuatan tidak senonoh.

Hal ini dituturkan salah seorang korban. Korban lainnya sudah meninggal dunia.

Seorang anggota juri menolak argumen pengacara Pell, Robert Richter QC, bahwa tuduhan-tuduhan ini hanyalah karangan para korban.

"Saya tidak bersalah di semua dakwaan ini. Seluruh tuduhan itu palsu. Seluruh gagasan pelecehan seksual itu sangat menjijikkan bagi saya," kata Kardinal George Pell pada 2017, seperti dilaporkan BBC, Selasa (26/2/2019).

Di tengah proses persidangan di Melbourne, Pell mendapat perpanjangan masa cuti dari Vatikan.

Pada Mei lalu, hakim merilis putusan yang mencegah media melaporkan proses sidang dan vonis. Putusan ini dimaksudkan mencegah sidang lainnya dipengaruhi oleh laporan media.
Sejumlah media Australia sempat mengguggat putusan ini dengan alasan bahwa kasus mengenai Pell menyangkut kepentingan publik. Namun, pengadilan menolaknya.

Vonis baru bisa dilaporkan setelah sidang lainnya terkait kasus Pell pada era 1970-an, tidak berlanjut lantaran jaksa penuntut menggugurkan gugatan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut