Bercanda soal Pemerkosaan saat Pelajaran, Guru SMA Dilaporkan Siswinya ke Polisi
SHAH ALAM, iNews.id - Seorang siswi SMA di Selangor, Malaysia, melaporkan guru dan temannya ke polisi terkait candaan mengenai pemerkosaan. Dalam diskusi kelas pelajaran pendidikan jasmani mengenai kekerasan seksual pada Jumat pekan lalu, sang guru melontarkan candaan yang membuat geram siswi.
Siswi tersebut lalu melaporkan kasus ini ke Bimbingan Konseling lalu membagikan pengalamannya di Twitter hingga menjadi viral.
“Hari ini di kelas, kami belajar tentang mengenai pendidikan jasmani dengan seorang guru laki-laki. Semuanya berjalan baik. Kami berbicara tentang pelecehan seksual dan menjaga diri. Dia membuat beberapa candaan dan perlahan menjadi aneh dan cabul. Saat itu semuanya menjadi benar-benar di luar kendali," ujar siswi tersebut.
"Jika kamu ingin memerkosa seseorang, jangan lakukan kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Lakukan kepada mereka yang berusia di atas 18 tahun," kata siswi, menirukan pernyataan gurunya.
Dia menambahkan, semua siswi di kelas terdiam dengan pernyataan guru tersebut, sebaliknya murid laki-laki justru tertawa.
Menurut guru, jika laki-laki menjadi korban pemerkosaan maka kejadian itu tidak akan dilaporkan karena menikmati.
Terkait kejadian tersebut, polisi telah memintai keterangan pelapor.
Pejabat kepolisian Selangor Acryl Sani Abdullah Sani mengatakan, petugas pertama kali menerima laporan dari seorang siswi atas perbuatan tak patut.
Bukan hanya sang guru, ada teman laki-laki di kelas yang juga melontarkan pernyataan tak patut, ikut dilaporkan.
“Dia kemudian mengajukan laporan lain atas dugaan candaan oleh salah satu teman sekelasnya. Kami menggabungkan kedua laporan tersebut dalam satu dokumen penyelidikan dan sedang memintai keterangan semua orang yang berada di lokasi kejadian," kata Acryl, dikutip dari The Star, Selasa (27/4/2021).
Setelah mengumpulkan keterangan, kasus ini akan diserahkan ke jaksa penuntut.
Sementara itu cuitan siswi tersebut mendapat komentar pedas dari netizen, termasuk kelompok hak perempuan dan mantan menteri.
Editor: Anton Suhartono