Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:36:00 WIB
Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta
Singapura melarang satwa liar diberi makan tanpa izin (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - V Rajandran (67) didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta karena memberi makan burung merpati di trotoar dan taman. Aksi kakek ini tergolong nekat karena sudah tertangkap beberapa kali tapi tidak kapok.

Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.

Rajandran memberi makan burung dengan  potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.

Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.

Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.

Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.

Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut