Berlebihan! Bocah 10 Tahun Ditangkap Polisi gara-gara Pipis di Belakang Mobil Ibunya
WASHINGTON DC, iNews.id – Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Negara Bagian Mississippi, Amerika Serikat, ditangkap polisi karena pipis di belakang mobil ibunya. Kasus itu terungkap lewat laporan di New York Post, belum lama ini.
Menurut media tersebut, insiden itu terjadi pada Kamis (10/8/2023) pekan lalu, saat ibu bocah itu, Latonya Eason, bertemu dengan pengacaranya. Dikatakan bahwa seorang polisi memberi tahu si ibu bahwa dia telah menangkap putranya sedang buang air kecil di belakang mobil.
Namun, wanita itu mengatakan, polisi bertindak terlalu berlebihan. Menurut Eason, penangkapan putranya gara-gara insiden buang air kecil di depan umum itu dapat menimbulkan trauma psikis pada sang anak.
Kepada stasiun televisi WHBQ, Eason mengatakan, polisi tersebut memberitahunya bahwa putranya, Quantavious, dapat kembali ke mobil. Polisi itu juga mengatakan bahwa anak itu hanya akan diberikan peringatan.
Namun, beberapa saat setelahnya, beberapa petugas lain datang dan menyatakan bahwa bocah berumur 10 tahun itu perlu dibawa ke penjara. Eason pun tak habis pikir, mengapa polisi harus menangkap anaknya.
Kepada ibunya, Quantavious mengatakan bahwa dia merasa takut dengan seluruh kejadian itu. Dia pun mulai menangis ketika polisi datang untuk mengeluarkannya dari kendaraan.
“Mereka membawa saya ke sana dan mengeluarkan saya dari mobil. Saya tidak tahu apa yang terjadi. Saya menjadi takut dan mulai gemetar, saya pikir saya akan masuk penjara,” kata bocah itu.
Menurut New York Post, bocah itu betul-betul dibawa ke penjara dan kemudian dipulangkan lagi bersama ibunya. Anak itu tidak diborgol selama berlangsungnya insiden itu. “Itu benar-benar bisa membuat anak saya trauma. Anak saya bisa sampai pada titik di mana dia tidak ingin bertemu dengan polisi untuk waktu yang lama,” ucapnya.
Kepala polisi setempat, Richard Chandler megatakan, undang-undang yang berlaku di Negara Bagian Mississippi mengatur bahwa aparat penegak hukum dapat melaporkan anak-anak berusia tujuh tahun jika mereka membutuhkan pengawasan. Polisi juga dapat menindak anak berusia 10 tahun jika melakukan perbuatan ilegal untuk ukuran orang dewasa.
Dia menjelaskan, pemindahan anak-anak dari tempat kejadian perkara tergantung pada beberapa faktor. Dalam kasus Quantavious, seorang polisi menyaksikan sendiri seorang anak berusia 10 tahun melakukan tindakan di depan umum yang ilegal bagi orang dewasa dalam keadaan ini.
Akan tetapi, kata Chandler, ada kesalahan penilaian untuk mengirimkan bocah tersebut ke kantor polisi. Sebab, pada waktu kejadian orang tua anak itu hadir di lokasi, sehingga polisi hanya perlu memberikan peringatan kepada pelanggar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil