Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Bertambah Lagi, Total Pasien Corona di Arab Saudi Kini 37.136 Orang

Minggu, 10 Mei 2020 - 05:30:00 WIB
Bertambah Lagi, Total Pasien Corona di Arab Saudi Kini 37.136 Orang
Penduduk di Arab Saudi pada saat awal-awal wabah virus corona melanda negeri itu. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (9/5/2020) petang waktu setempat melaporkan 1.704 kasus baru infeksi virus corona (Covid-19). Dengan begitu, total pasien corona yang dikonfirmasi di negara itu kini menjadi 37.136 orang.

Selain itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga mengumumkan 10 kasus kematian baru akibat wabah asal China itu. Dengan begitu, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di negeri padang pasir itu kini menjadi 239 jiwa.

Adapun jumlah pasien corona yang dinyatakan sembuh selama 24 jam terakhir di Arab Saudi sebanyak 1.024 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 di nagara itu sekarang menjadi 10.144 orang.

Kerajaan Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan sosial dalam kebijakan karantina wilayah (lockdown) di beberapa daerah di sekitar Kota Madinah seperti al-Shouraybat, Bani Dhafar, Qurban, al-Jumuah, dan sebagian al-Iskan dan Bani Khidrah. Kini, warga yang bermukim di daerah-daerah itu diizinkan meninggalkan rumah mereka antara pukul 9 pagi dan 5 sore.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, respons publik terhadap pembatasan yang tersisa akan terus dipantau dan dievaluasi oleh otoritas kesehatan do masing-masing daerah. Kementerian itu juga meminta orang-orang untuk tetap mematuhi langkah-langkah pembatasan tersebut untuk memastikan keselamatan umum.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut