Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Biarawati 71 Tahun Asal Australia Terancam Dideportasi dari Filipina

Selasa, 17 April 2018 - 13:55:00 WIB
Biarawati 71 Tahun Asal Australia Terancam Dideportasi dari Filipina
Suster Patricia Fox (71) terancam di deportasi dari Filipina karena diduga ikut kegiatan politik ilegal. (Foto: Australia Plus ABC)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Seorang suster (biarawati) asal Australia ditahan di Filipina karena diduga terlibat dalam kegiatan politik ilegal. Dia diduga terlibat dalam misi pencari fakta terkait kasus dugaan pelanggaran HAM di negara tersebut.

Suster Patricia Fox (71) merupakan suster kepala Misi Notre Dama de Siion di Filipina, yaitu kongregasi suster-suster Katolik. Suster Fox ditahan sehari setelah Giacomo Filibeck, pejabat dari Partai Sosial Uni Eropa yang mengkritik kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, dideportasi.

Suster Fox dilaporkan ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Biro Imigrasi di Manila.

Hal ini diungkapkan pemimpin sebuah kelompok sayap kiri di Filipina, Renato Reyes. Menurut Reyes, Suster Fox tidak sepantasnya dideportasi setelah berbagai macam bantuan yang diberikannya untuk warga Filipina.

"Kami mengutuk ketidakadilan penahanan dan usaha deportasi yang dilakukan terhadapnya. Dia bukan kriminal atau orang asing yang tidak diinginkan. Dia sudah lama berada di Filipina membantu mereka yang paling miskin di sini," kata Reyes, seperti dilansir Australia Plus ABC.

Reyes mengatakan Suster Fox memberitahu pengacaranya Sol Taule bahwa pemerintah Filipina akan mendeportasinya.

Suster Fox disebut Reyes terlibat dalam misi HAM di Pulau Mindanao, daerah yang sudah dinyatakan dalam keadaan darurat oleh Presiden Duterte. Konferensi Keuskupan Katolik Filipina (CBCP) menyebut Suster Fox sudah bekerja di sana selama 27 tahun.

CBCP lewat Twitter menyebut Suster Fox ditahan oleh enam petugas imigrasi di sebuah rumah misi di Quezon City, Senin 16 April, sekitar pukul 14.15 waktu setempat. CBCP juga melaporkan Suster Fox ditahan di Divisi Intelejen Biro Imigrasi di Intramuros.

Biro Imigrasi sudah memutuskan Suster Fox ditahan, namun menolak memberikan pernyataan hingga penyelidikan selesai dilakukan.

Suster Fox juga hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan.

Para anggota parlemen dari partai beraliran kiri berjanji akan membentuk panitia penyelidikan terkait keputusan deportasi pegiat HAM asing yang mengunjungi Filipina tersebut. Mereka meminta Suster Fox segera dibebaskan.

"Departemen Imigrasi menyalak ke pohon yang salah dalam kasus ini. Membantu orang miskin bukanlah tindak kriminal, dan bergabung dengan kegiatan damai untuk mendukung kesejahteraan petani dan HAM tidak bertentangan dengan hukum," demikian pernyataan anggota parlemen sayap kiri.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut