Breaking News: Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
DHAKA, iNews.id - Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, Senin (17/11/2025). Sidang gugatan terhadap Hasina yang digelar secara in absentia telah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Dia terbukti memerintahkan personel keamanan menindak tegas demonstrasi yang dimotori mahasiswa pada tahun lalu yang menewaskan ribuan orang. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan menyatakan, kekerasan selama demonstrasi tahun lalu ditujukan terhadap warga sipil dan dilakukan secara meluas dan sistematis.
"Oleh karena itu, dengan bentuk kekejaman pembunuhan serta melukai para pengunjuk rasa, sebagaimana disebutkan di atas, Perdana Menteri Sheikh Hasina telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, melalui perintah penghasutan dan juga gagal untuk mengambil tindakan pencegahan dan hukuman berdasarkan Dakwaan 1," bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Disebutkan, perempuan 78 tahun itu melakukan satu dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perintahnya untuk menggunakan drone, helikopter, serta senjata mematikan.
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan, mereka menemukan bukti komando langsung Hasina untuk menggunakan peralatan mematikan guna meredam demonstrasi yang dipimpin mahasiswa.
Menurut laporan PBB, diperkirakan 1.400 orang tewas selama demonstrasi besar-besaran yang berlangsung antara 15 Juli dan 5 Agustus 2024. Sementara ribuan orang lainnya luka, sebagian besar akibat terkena tembakan.
Aksi protes itu tercatat sebagai kekerasan terburuk di Bangladesh sejak perang kemerdekaan 1971.
Editor: Anton Suhartono