Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!
Advertisement . Scroll to see content

Buat Laporan Palsu Diperkosa, TKI Ini Ternyata 'Main Belakang' dengan Majikan

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:47:00 WIB
Buat Laporan Palsu Diperkosa, TKI Ini Ternyata 'Main Belakang' dengan Majikan
(Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) memiliki hubungan terlarang dengan majikannya. Sebelumnya dia membuat laporan palsu dengan mengaku diperkosa oleh majikan.

Dalam persidangan, Rabu (15/5/2019), terungkap, perempuan berinisial S itu membuat tuduhan palsu menjadi korban pemerkosaan dengan hrapan dia bisa pulang ke Indonesia. Pasalnya, S dilarang pulang oleh majikan perempuan.

Perempuan 29 tahun itu divonis hukuman penjara 14 hari setelah mengakui telah memberikan informasi palsu kepada seorang petugas kepolisian dari unit Kejahatan Seksual Serius dari Departemen Penyelidikan Kriminal (DPP), sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Kamis (16/5/2019).

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Gregory Gan mengatakan, pada 7 Februari 2019 istri pelaku mengantarkan S ke polisi untuk membuat laporan mengenai kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan itu S mengaku diperkosa pada 15 Januari 2019.

Sekitar 45 menit setelah pemeriksaan, lanjut Gregory, polisi menangkap majikan pria.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut