Bunuh Gorila Gunung Berusia 25 Tahun, Pria Uganda Dipenjara 11 Tahun
BWINDI, iNews.id - Otoritas Uganda menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada pria pembunuh salah satu gorila paling terkenal di Uganda.
Felix Byamukama mengaku bersalah karena memasuki wilayah yang dilindungi secara ilegal dan membunuh seekor gorila dengan alasan menyelamatkan diri.
Dikutip dari BBC, Kamis (30/7/2020), malam WIB, Byamukama mengatakan gorila berusia 25 tahun itu berusaha menyerangnya. Tim investigasi menemukan terdapat luka akibat senjata tajam yang menembus organ dalam gorila bernama Rafiki itu.
Rafiki sempat dinyatakan hilang pada 1 Juni lalu, tubuhnya kemudian ditemukan oleh regu pencari beberapa hari berselang.
Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) melacak Byakuma di desa terdekat, dimana dia ditemukan dengan peralatan berburu. Selain Byamukama, UWA juga menangkap tiga orang orang lain yang diklaim juga terlibat dalam perburuan liar.