Bunuh Gorila Gunung Berusia 25 Tahun, Pria Uganda Dipenjara 11 Tahun
BWINDI, iNews.id - Otoritas Uganda menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada pria pembunuh salah satu gorila paling terkenal di Uganda.
Felix Byamukama mengaku bersalah karena memasuki wilayah yang dilindungi secara ilegal dan membunuh seekor gorila dengan alasan menyelamatkan diri.
Dikutip dari BBC, Kamis (30/7/2020), malam WIB, Byamukama mengatakan gorila berusia 25 tahun itu berusaha menyerangnya. Tim investigasi menemukan terdapat luka akibat senjata tajam yang menembus organ dalam gorila bernama Rafiki itu.
Rafiki sempat dinyatakan hilang pada 1 Juni lalu, tubuhnya kemudian ditemukan oleh regu pencari beberapa hari berselang.
Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) melacak Byakuma di desa terdekat, dimana dia ditemukan dengan peralatan berburu. Selain Byamukama, UWA juga menangkap tiga orang orang lain yang diklaim juga terlibat dalam perburuan liar.
Gorila Rafiki merupakan pemimpin kelompok gorila gunung yang dilindungi di Uganda. Kelompok gorila Rafiki terkenal sering bersentuhan dengan manusia. Kematian Rafiki diklaim akan berdampak pada kelangsungan kelompok gorila yang tersisa.
"Kematian Rafiki membuat kelompoknya tidak stabil dan ada kemungkinan kelompok itu akan bercerai berai," kata Bashir Hangi dari UWA.
"Kelompok itu sudah tidak memiliki pemimpin saat ini dan bisa diambil alih oleh gorila punggung perak liar," lanjutnya.
Hangi mengatakan Rafiki sangat populer di kalangan pengunjung Taman NasionalB Bwindi Impenetrable.
Editor: Arif Budiwinarto