Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura
SINGAPURA, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Daryati terbebas dari hukuman mati dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (23/4/2021). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah diperingan hakim, karena membunuh majikannya, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI Singapura.
Perempuan asal Lampung itu didakwa membunuh majikan perempuan pada 2016. Alasan pelaku adalah kondisi keluarga serta keinginan untuk segera pulang yang direstui sang majikan.
Akibatnya dia membunuh majikan dengan cara ditusuk. Di tubuh korban ditemukan 98 luka tusukan. Sementara itu suami korban mengalami luka.
Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Dia awalnya dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
KBRI Singapura dibantu pengacara Mohamed Muzammil lalu mengupayakan agar Daryati diberikan keringanan hukuman. Alasan yang mendasarinya, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu sehingga mengakibatkan trauma mendalam yang memengaruhi kondisi kejiwaannya.
Kondisi itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk meringankan hukuman Daryati sejak kasus ini bergulir.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya bisa dihukum mati, di antaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Editor: Anton Suhartono