Bunuh Petani, 2 Tentara Divonis Mati
MOGADISHU, iNews.id - Sebanyak dua tentara penjaga perdamaian Uni Afrika divonis mati di Somalia. Sementara itu tiga tentara masing-masing divonis 39 tahun penjara.
Pengadilan militer Uganda menjatuhkan hukuman mati dan penjara pada tiga tentara negara itu, Jumat (13/11/2021). Mereka terbukti membunuh tujuh petani di wilayah Shabelle bawah, Somalia.
Para prajurit itu bertugas di misi pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AU) di Somalia (AMISOM).
Seorang juru bicara petani di wilayah itu, Hussein Osman Wasuge mengatakan kepada wartawan,kerabat para korban dan petani menghadiri persidangan di ibukota Somalia.
Kasus itu telah berlarut-larut sejak Oktober di markas besar PBB dan AU di Mogadishu.
"Bagi kami sebagai orang Somalia, tidak ada pengacara yang mewakili kami. Tetapi kami senang dengan hasilnya dan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pasukan asing di negara kami, mengacu pada AMISOM," kata seorang kerabat korban kepada Anadolu.
Sebelumnya, AMISOM mengakui tentaranya membunuh petani selama operasi melawan teroris al-Shabaab di pinggiran Golwayn. Ketegangan tinggi ini antara Somalia dan AU karena kedua belah pihak membahas masa depan AMISOM.
Somalia meminta perwakilan Komisi Uni Afrika (AUC) untuk meninggalkan negara itu dalam satu minggu setelah menyatakan dia persona non grata awal bulan ini. Simon Mulongo tidak lagi diterima di Somalia karena dugaan kegiatannya yang tidak berada di bawah hukum negara itu, kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Editor: Umaya Khusniah