Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Suami dan Serang Anaknya, Wanita di Perth Dipenjara Seumur Hidup

Senin, 16 Juli 2018 - 06:39:00 WIB
Bunuh Suami dan Serang Anaknya, Wanita di Perth Dipenjara Seumur Hidup
Cara Hall dan suaminya, Glenn Hall, yang dia tusuk saat sedang tidur di rumah. (Foto: Australia Plus ABC)
Advertisement . Scroll to see content

PERTH, iNews.id - Seorang perempuan di Perth, Australia, akan mendekam di penjara seumur hidup karena menikam suaminya hingga tewas saat sedang tidur di rumah mereka. Sebelum membunuh suaminya, dia menusuk dua putranya dengan pisau dapur.

Cara Lee Hall (38) dinyatakan bersalah karena membunuh Glenn Hall (33) di rumah mereka di Leda, Perth, sebelum menyerang dua dari empat putra mereka, yang saat itu berusia 11 dan 4 tahun. Glenn Hall ditikam lebih dari 16 kali saat tidur di kasur.

Cara kemudian menelepon layanan darurat dan mengaku telah menikam suaminya. Dia mengaku berusaha membunuh suami dan anak-anaknya.

Mahkamah Agung mengungkapkan, selama panggilan ke petugas layanan itu, Cara terdengar menyuruh putranya untuk pergi ke tetangga yang bisa menjaga mereka tetap aman. Kepada detektif, dia kemudian tak bisa mengendalikan diri untuk membunuh suami dan anak-anaknya.

Dalam persidangan, Cara mengklaim melakukan hal itu untuk membela dirinya karena dia disiksa secara fisik dan mental selama bertahun-tahun oleh suaminya, dan takut suaminya akan membunuhnya serta anak-anak mereka.

Namun, selama proses putusan, para psikiater memutuskan bahwa Cra menderita episode psikotik yang diinduksi trauma pada periode sebelum, selama, dan setelah serangan.

Pengadilan mengungkap, Hall mengalami delusi paranoid bahwa suaminya berusaha membunuh anak-anak atau bahwa suaminya mencoba menjual mereka untuk perdagangan seksual. Dia juga mengklaim dirinya mendengar suara-suara dari Tuhan dan Setan.

Pengacara Cara Hall, Mara Barone, menyampaikan karena penyakit mental kliennya, dia seharusnya tidak menerima hukuman penjara seumur hidup, namun hukuman terbatas.

Tetapi jaksa negara bagian, Brett Tooker, berpendapat kondisi mental Cara Hall dipengaruhi oleh penggunaan obat-obatan, termasuk sabu dan ganja, yang dikonsumsi pada malam sebelum pembunuhan.

Hakim Michael Corboy menerima bahwa Cara Hall menderita penyakit kejiwaan dan psikiatris yang serius karena pola asuh yang traumatis dan disfungsional yang diterimanya. Corboy menyebut, meski Hall, dalam keadaan psikotiknya, percaya suaminya akan menyakitinya dan anak-anaknya, itu bukan keyakinan yang masuk akal.

"Anda tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk berpikir perlu untuk menikam sang suami beberapa kali," ujar Corboy.

Dia juga mengatakan Cara tahu dari pengalaman masa lalu bahwa menggunakan obat-obatan terlarang memengaruhi kondisi mental dan kesejahteraannya. Dia menyebut pembunuhan itu brutal dan biadab, serta menyebut Hall melumpuhkan suaminya dengan serangan membabi-buta.

Corboy juga mebeberkan serangan terhadap putra-putranya sangat menakutkan dan mengerikan, dan kemungkinan akan menjadi ingatan yang membekas selama sisa hidup mereka.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut