Cegah Lonjakan Covid, Singapura Berlakukan Karantina Wajib 21 Hari bagi Pendatang Asing
SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai Jumat mendatang. Ini merupakan upaya terbaru Singapura mencegah gelombang wabah Covid-19 baru.
Selain itu otoritas juga menerapkan kembali aturan jarak sosial lebih ketat, termasuk menutup pusat kebugaran.
Terhitung mulai Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.
Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah.
Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India.
Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu mendatang hingga 30 Mei.
Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini.
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus corona.
Hingga Senin malam, Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya.
Pada Selasa, Singapura penambahan harian lima kasus. Semua terkait klaster Rumah Sakit Tan Tock Seng yang pertama ditemukan pada Rabu lalu. Klaster itu sudah berkembang menjadi 40 kasus saat ini, satu di antaranya meninggal.
Negara ini juga bergulat dengan lebih banyak kasus lokal melibatkan varian baru, termasuk delapan kasus lokal B1351 dari Afrika Selatan, tujuh varian B117 dari Inggris, tiga kasus varian P1 asal Brasil, dan tiga kasus melibatkan varian B1617 asal India.
Editor: Anton Suhartono