China Balas Dendam! Hukum 6 Perusahaan AS
BEIJING, iNews.id - China membalas Amerika Serikat dengan menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan AS, sebagaimana diumumkan Kementerian Perdagangan, Rabu (5/8/2026).
Sanksi dijatuhkan terhadap perusahaan AS terkait pengumuman Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif baru 10-12,5 persen kepada 60 negara lebih, termasuk China, terkait praktik kerja paksa.
"Baru-baru ini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan China dengan alasan yang disebut 'kerja paksa'. China memutuskan untuk memasukkan enam perusahaan AS, termasuk Applied DNA Science, dalam daftar pembalasan," bunyi pernyataan kementerian, seperti dikutip dari Sputnik.
Selain Applied DNA Science, China juga menghukum Stratum Reservoir, Altana Technologies, Responsible Business Alliance, Verite Group, dan Human Rights in China, dalam daftar.
Hukuman melarang entitas maupun individu di China untuk terlibat dalam transaksi, kerja sama, atau aktivitas lain dengan enam AS perusahaan tersebut.
Disebutkan, sanksi AS menargetkan perusahaan-perusahaan China dengan dalih praktik kerja paksa melanggar hukum dan norma internasional. Tindakan itu juga menimbulkan gangguan terhadap kedaulatan, keamanan, dan kepentingan China.
AS pada 24 Juli lalu memberlakukan tarif 10-12,5 persen kepada 60 lebih mitra dagang utama. Negara-negara itu dinilai berdasarkan, apakah memiliki undang-undang (UU) yang melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau tidak.
Tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
China mendesak AS untuk membatalkan tarif tersebut seraya menuduhnya menggunakan isu kerja paksa sebagai alat manipulasi.
Editor: Anton Suhartono