China Batasi Pendirian Gedung di Atas 500 Meter, Larang Bangunan Berdesain Buruk
BEIJING, iNews.id - China akan membatasi pembangunan gedung dengan ketinggian di atas 500 meter serta melarang bangunan dengan desain buruk.
Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional China (NDRC), selaku regulator, menyatakan, aturan ini dibuat bertujuan meningkatkan manajemen tara ruang perkotaan.
Dari 10 bangunan tertinggi dunia, enam di antaranya berada di China dan memiliki ketinggian lebih dari 500 meter.
Dewan Gedung Tinggi dan Habitat Urban, organisasi nirbala yang berbasis di Amerika Serikat, mengungkap, China memiliki gedung pencakar langit terbanyak di dunia. Sebanyak 2.395 gedung di negara itu memiliki ketinggian lebih dari 150 meter serta 95 bangunan lebih dari 300 meter,
Profesor di Sekolah Arsitektur Universitas Tsinghua, Li Luke, mengatakan, pembangunan gedung lebih dari 500 meter harus melalui evaluasi biaya dan keselamatan sistematis karena kompleksitas dan kesulitan teknis.
"Baik pembangun maupun pengguna harus mempertimbangkan apakah biaya dan risikonya sepadan untuk membangun gedung pencakar langit," kata Li, kepada Global Times.
Di samping itu, kebijakan NDRC melarang bangunan buruk juga mendapat dukungan dari netizen. Mereka menumpahkan kritikan tajam atas maraknya bangunan berdesain buruk. Peraturan tersebut didukung netizen hingga menjadi viral disertai posting-an bangunan tidak menarik.
Situs web arsitektur yang berbasis di Beijing, Archcy, memilih 10 bangunan paling jelek di China setiap tahun selama 11 tahun terakhir. Netizen pun ramai mengomentari desain-desain yang dikeluarkan Archcy.
Ciri paling umum dari bangunan yang masuk daftar ini adalah berdesain aneh serta meniru manusia, hewan, atau artefak tertentu. Penilaian juga didasarkan pada ketidakharmonisan dengan lingkungan sekitar ketidaksesuaian elemen.
Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Perdesaan serta NDRC mengeluarkan dokumen berisi penguatan arsitektur perkotaan pada April 2020, bangunan besar dan memiliki gaya aneh demi menarik perhatian publik merupakan pemborosan.
Editor: Anton Suhartono