China Selidiki Google, Ada Apa?
BEIJING, iNews.id - Otoritas China menyelidiki perusahaan rakasa teknologi Amerika Serikat (AS), Google, sebagai pembalasan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pembalasan China terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif 10 persen terhadap barang masuk terhitung sejak Selasa (4/2/2025).
Badan Pengawas Pasar China menyatakan, Google diselidiki atas tuduhan pelanggaran undang-undang (UU) antimonopoli. Pengumuman tersebut disampaikan beberapa menit setelah penerapan tarif masuk 10 persen berlaku.
Selain menyelidiki Google, China membidik perusahaan AS lainnya, setidaknya ada dua entitas yang dimasukkan dalam daftar hitam sehingga mereka tak bisa berinvetasi di China. Regulator China tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran monopoli yang dilakukan Google.
Belum jelas apa dampak yang akan diterima Google dengan penyelidikan ini. Namun sepertinya tak akan mengganggu operasional Google, setidaknya dalam waktiu dekat.
Proses penyelidikan bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Beberapa pakar menganalisis, penyelidikan antimonopoli China terhadap Google kemungkinan berpusat pada sistem operasi Android untuk ponsel. Ini juga akan digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam perang dagang AS-China yang genderannya sudah ditabuh Presiden Donald Trump.
John Gong, pakar antimonopoli di Universitas Bisnis dan Ekonomi Internasional, mengatakan para produsen ponsel China sejak lama mengeluhkan praktik pasar Google.
Hampir semua merek, selain Apple dan Huawei, membayar biaya lisensi kepada Google untuk menggunakan sistem Android pada perangkat mereka.
"Sekarang, saat ini, Google disingkirkan. Tapi saya kira ini masih penyelidikan, kan? Belum sampai pada putusan," kata Gong, menambahkan, seraya mengungkapkan keyakinan bahwa masalah ini sangat bisa dinegosiasikan."
Huawei mengembangkan sistem operasi sendiri yang dikenal dengan HarmonyOS. Itu terpaksa dilakukan Huawei setelah perusahaan masuk dalam daftar entitas individu, perusahaan, dan organisasi asing yang dianggap bisa menimbulkan masalah keamanan nasional pada 2019.
Konsekuensi dari hukuman itu Huawei dilarang berbisnis atau bekerja sama dengan perusahaan AS termasuk Google.
Google juga menghadapi tuduhan melanggar undang-undang antimonopoli di negara lain, termasuk Uni Eropa, Korea Selatan, Rusia, India, dan Turki, karena diduga menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Editor: Anton Suhartono