Daftar "Dosa-Dosa" Mantan Wali Kota Istanbul hingga Dituntut Hukuman Penjara 2.300 Tahun
ANKARA, iNews.id - Mantan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang dikenal sebagai salah satu lawan politik terkuat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, kini menghadapi tuntutan hukum sangat berat. Jaksa penuntut menyiapkan dakwaan setebal ribuan halaman dengan ancaman hukuman mencapai 2.352 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Turki, melibatkan 402 tersangka dan ratusan dakwaan pidana yang dikaitkan dengan dugaan korupsi, pencucian uang, hingga spionase.
Kejaksaan Tinggi Istanbul menyebut Imamoglu sebagai pemimpin kelompok kriminal yang memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk memperkaya diri dan lingkaran dekatnya.
“Penyelidikan telah selesai. Dakwaan setebal 3.900 halaman telah siap, mencantumkan 402 tersangka. Sebanyak 105 orang di antaranya sudah ditangkap,” ujar Jaksa Akin Guerlek dalam pernyataannya, dikutip dari Sputnik, Rabu (12/11/2025).
Jaksa menuntut hukuman penjara antara 828 hingga 2.352 tahun bagi Imamoglu. Dakwaan bagi Imamoglu dan anak buahnya mencakup 143 kasus pidana, di antaranya:
Selain itu, terdapat puluhan kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan.
Dari Wali Kota Populer ke Tahanan Politik
Ekrem Imamoglu merupakan anggota Partai Rakyat Republik (CHP), oposisi utama pemerintah Erdogan. Dia pertama kali terpilih sebagai Wali Kota Istanbul pada 2019 dan kembali menang pada 2024 dengan selisih suara hampir 12 persen dari kandidat yang diusung partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AK).
Namun sejak 23 Maret 2025, Imamoglu ditahan di Penjara Silivri atas tuduhan korupsi. Penahanannya menimbulkan gelombang kritik dari kelompok oposisi dan lembaga HAM internasional yang menilai kasus ini bermuatan politik.
Kasus besar yang menjerat Imamoglu tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, dia sudah menghadapi sejumlah tuntutan hukum lain yang kian memperburuk posisinya. Berikut daftar tuduhan yang menjerat sang mantan wali kota:
Imamoglu dituduh mengarahkan proyek infrastruktur dan kontrak publik kepada rekan bisnis serta pihak-pihak yang memberi keuntungan finansial bagi kelompoknya.
Jaksa menuding adanya aliran dana mencurigakan dari kas pemerintah kota ke rekening pribadi sejumlah pejabat dan perusahaan fiktif.
Universitas Istanbul mencabut ijazah Imamoglu bersama 27 alumni lain atas permintaan Kejaksaan Agung. Jaksa menuduhnya menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan. Ia dituntut 9 tahun penjara atas kasus ini.
Pada Juli lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 7,5 bulan penjara kepada Imamoglu karena menghina petugas pemilu. Hukuman itu juga disertai larangan berpolitik.
Ancaman terhadap Jaksa Agung
Imamoglu divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena mengancam Jaksa Agung Akin Guerlek dan keluarganya. Meski banding diajukan, vonis tersebut tetap memperburuk catatan hukumnya.
Terbaru, pada akhir Oktober lalu, pengadilan Istanbul memerintahkan penangkapannya atas dugaan spionase terkait pemilu 2019, tuduhan yang oleh pihak Imamoglu disebut “absurd dan politis”.
Selain jeratan hukum, Imamoglu kini kehilangan salah satu syarat utama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau pejabat publik di Turki. Pencabutan ijazah oleh Universitas Istanbul membuatnya terancam dilarang berpartisipasi dalam pemilu.
Langkah ini dianggap banyak pihak sebagai strategi untuk menyingkirkan tokoh oposisi yang populer. Imamoglu sendiri menolak semua tuduhan dan menyebutnya sebagai upaya politik sistematis untuk menghancurkan reputasinya menjelang pemilu nasional.
Meski berada di balik jeruji, Imamoglu tetap menjadi simbol perlawanan bagi kelompok oposisi di Turki. Dukungan publik terhadapnya bahkan meningkat di media sosial, di mana banyak warga menyebut proses hukum ini sebagai “pengadilan politik.”
Namun, jika dakwaan terbaru benar-benar diterima pengadilan, Imamoglu bisa menjadi salah satu politisi dengan ancaman hukuman penjara terpanjang di dunia, lebih dari dua milenium.
Editor: Anton Suhartono