Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

Dalangi Pengeboman Masjid di Amerika, Pria Transgender Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 13 September 2021 - 14:12:00 WIB
Dalangi Pengeboman Masjid di Amerika, Pria Transgender Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalang pengeboman masjid di Minnesota, AS, Emily Claire Hari, terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SAINT PAUL, iNews.id - Emily Claire Hari alias Michael Hari, pemimpin milisi supremasi kulit putih asal Illinois, Amerika Serikat, terdakwa pengeboman masjid di Minnesota pada 2017 menjalani sidang vonis, Senin (13/9/2021).

Dia dituduh dengan lima dakwaan, yakni beberapa pelanggaran hak-hak sipil, kejahatan kebencian, serta serangan yang meresahkan masyarakat, terkait serangan masjid di kompleks Islamic Center Dar Al Farooq, Bloomington. Pria yang mengaku transgender itu terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau setidaknya 30 tahun.

Jaksa penuntut berharap Hari dijatuhi hukuman maksimum yakni penjara seumur hidup.

“Bom ini, bom terdakwa, merupakan aksi teror dimaksudkan untuk meremukkan hati masyarakat,” kata seorang jaksa, dikutip dari Associated Press, Senin (13/9/2021).

Serangan tersebut, lanjut jaksa, memang tidak menimbulkan korban atau melukai fisik seorang pun namun menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

“Terdakwa merusak rasa aman dan damai yang seharusnya ada di sebuah rumah ibadah," kata jaksa.

Sementara itu pengacara mengupayakan hukuman minimal dengan alasan kliennya tidak bertanggung jawab atas serangan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut