Dalangi Pengeboman Masjid di Amerika, Pria Transgender Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
SAINT PAUL, iNews.id - Emily Claire Hari alias Michael Hari, pemimpin milisi supremasi kulit putih asal Illinois, Amerika Serikat, terdakwa pengeboman masjid di Minnesota pada 2017 menjalani sidang vonis, Senin (13/9/2021).
Dia dituduh dengan lima dakwaan, yakni beberapa pelanggaran hak-hak sipil, kejahatan kebencian, serta serangan yang meresahkan masyarakat, terkait serangan masjid di kompleks Islamic Center Dar Al Farooq, Bloomington. Pria yang mengaku transgender itu terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau setidaknya 30 tahun.
Jaksa penuntut berharap Hari dijatuhi hukuman maksimum yakni penjara seumur hidup.
“Bom ini, bom terdakwa, merupakan aksi teror dimaksudkan untuk meremukkan hati masyarakat,” kata seorang jaksa, dikutip dari Associated Press, Senin (13/9/2021).
Serangan tersebut, lanjut jaksa, memang tidak menimbulkan korban atau melukai fisik seorang pun namun menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
“Terdakwa merusak rasa aman dan damai yang seharusnya ada di sebuah rumah ibadah," kata jaksa.
Sementara itu pengacara mengupayakan hukuman minimal dengan alasan kliennya tidak bertanggung jawab atas serangan itu.